"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

AKBP Basuki Tegaskan Kematian Dosen Untag di Hotel, Berbeda dengan Keterangan Awal

Pengakuan Terbaru AKBP Basuki Mengenai Kematian Dosen Muda Untag Semarang

Pengakuan terbaru dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Basuki, yang kini menjadi sorotan dalam kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35), telah mengungkap fakta baru yang mengejutkan. AKBP Basuki, yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng sebagai Kepala Sub Direktorat pada bagian Pengendalian Massa (Dalmas), adalah orang pertama yang menemukan korban tewas dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel.

Korban ditemukan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat itu, AKBP Basuki sedang melakukan tugasnya dan menemukan DLL dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan darah keluar dari hidung dan mulut. Ia mengaku bahwa dirinya berada di kamar yang sama dengan korban saat meninggal dunia.

Hubungan Terlarang yang Terungkap

Ternyata, AKBP Basuki memiliki hubungan terlarang dengan DLL. Ia mengakui bahwa hubungan asmara antara dirinya dan dosen muda tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 atau sekitar lima tahun lalu. Awalnya, ia hanya mengantar DLL ke rumah sakit karena korban mengeluhkan tekanan darah tinggi dan kadar gula yang tidak stabil hingga muntah-muntah.

Namun, setelah menemukan korban dalam kondisi tidak sadar, AKBP Basuki menyadari bahwa hal tersebut bukanlah kecelakaan biasa. Ia mengaku bahwa dirinya melihat detik-detik kematian DLL, sehingga menjadi saksi utama dalam penyelidikan kasus ini.

Penyelidikan Kasus dan Tindakan yang Diambil

Polda Jateng kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus ini. Tim penyidik masih mencari alat bukti seperti handphone dan laptop korban. Selain itu, mereka juga meminta keterangan dari saksi-saksi lain, termasuk petugas hotel dan kostel tempat korban tinggal.

Artanto, pejabat Polda Jateng, menjelaskan bahwa hasil autopsi akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. “Kami akan gelar perkara setelah hasil autopsi diperoleh,” ujarnya.

Penahanan dan Sidang Etik Profesi

Saat ini, AKBP Basuki telah ditahan selama 20 hari mulai dari tanggal 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan karena ia melakukan pelanggaran berat, yaitu menjalin hubungan dengan wanita lain meskipun sudah berkeluarga. AKBP Basuki mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan DLL dan tinggal bersama di satu rumah.

Artanto menjelaskan bahwa pelanggaran ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat, terutama terkait masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. “Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” katanya.

Selain itu, AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis. Artanto menyebut bahwa sanksi terberat yang bisa diberikan adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat).

Fakta-Fakta Tambahan

Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi telanjang di kamar nomor 210 hotel tersebut. Korban merupakan perempuan lajang yang mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana. Sementara itu, polisi berinisial B yang menjadi saksi utama dalam kasus ini diketahui sudah berkeluarga.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa ada anggota polisi di lokasi kejadian yang menemukan korban pertama kali. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memastikan penyebab kematian. Meski hasil visum luar tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan, autopsi tetap dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lengkap.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *