"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pria Depok Tipu Kekasih dengan Modus Love Scamming

Pria Berinisial A Ditangkap Setelah Diduga Lakukan Love Scamming dan Kekerasan Terhadap Pacar

Seorang pria berinisial A (25) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), yang merupakan kekasihnya. Ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan tindakan serupa, karena ada satu korban lain, yaitu perempuan berinisial CYL, yang juga menjadi korban dari perilaku pelaku sebelumnya.

Modus Operandi yang Sama

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh A terhadap korban CYL pada 2019 hingga 2020 sangat mirip dengan yang dialami oleh IN. Pelaku A diduga melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap CYL, meskipun alasan pasti di balik penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan.

“Modus operandi dilakukan tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan,” jelas Putu Kholis.

Penangkapan Pelaku

Pelaku A ditangkap pada 14 November 2025 di Cilincing, Jakarta Utara. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Penganiayaan terhadap IN terjadi di Cimanggis, Depok, dan terkait dengan praktik love scamming yang dilakukan oleh pelaku. A dan IN berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble dan menjalin hubungan cinta pada Agustus 2024. Pada Oktober 2024, keduanya sepakat untuk tinggal bersama dan berpindah-pindah dari Jakarta Utara hingga menetap di Depok medio Agustus 2025.

Aksi Kriminal yang Dilakukan

Saat tinggal bersama, pelaku meminta korban melakukan tindakan kriminal. A meminta IN menggunakan identitasnya di aplikasi kencan untuk mencari pria yang bisa dijadikan target penipuan. Dalam proses ini, A membuat akun seolah-olah dirinya adalah perempuan. Setelah berkenalan dengan seorang pria, A meminta IN untuk berkencan dan membujuk korban lain agar memberikan PIN serta kode ATM.

Rencana itu berhasil, dan pelaku menguras rekening pria tersebut sebesar Rp 5 juta. Korban IN diminta mengajak pria itu berenang, saat apartemen kosong, tersangka masuk dan mengambil kartu ATM yang PIN-nya sudah diketahui, lalu menguras isinya.

Setelah berhasil, A kembali memaksa IN melakukan aksi serupa. Karena menolak, IN berulang kali mengalami kekerasan fisik dan verbal, termasuk pemukulan, tendangan, dorongan, dan ancaman penyebaran foto pribadi. Akhirnya, korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

Video Viral tentang Kekerasan

Sebelumnya, video dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan oleh seorang pria viral di media sosial. Aksi kekerasan itu diduga terjadi karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindak kriminal. Polisi memastikan telah menangkap pria tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam video yang beredar, terduga pelaku mengenakan baju merah dan celana pendek oranye. Di sisi lain, korban merekam sendiri aksi kekerasan tersebut. Narasi yang beredar menyebutkan pelaku menyiksa korban lantaran perempuan tersebut menolak diajak melakukan aksi kriminal.

Penangkapan dan Penyelidikan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku sudah kami amankan,” kata Abdul Rahim.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *