Penahanan Sekretaris Dinas Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menahan AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Tahun Anggaran 2017. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,23 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa selain AK, penyidik juga menetapkan BG, pengusaha asal Bogor yang menjadi pelaksana proyek, sebagai tersangka. “Tersangka AK telah resmi ditahan, sementara BG tidak ditahan karena alasan kesehatan,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu 12 November 2025.
Perkara ini dilaporkan sejak 6 Agustus 2020 dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 17 Oktober 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Barat, total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp1.236.088.022,54. Sebelumnya, LHP BPK RI 2018 mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 895 juta.
“PT Mulyagiri telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut melalui tiga kali setoran, sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp 340 juta,” tambah Hendra. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 6 ahli, serta menyita uang tunai Rp250 juta beserta sejumlah dokumen proyek seperti kontrak, laporan audit, dan berkas lelang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Modus Korupsi yang Dilakukan Tersangka
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah praktik “pinjam perusahaan” atau “pinjam bendera” untuk memenangkan tender proyek senilai Rp27,3 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat. Menurut Wirdhanto, proyek tersebut seharusnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri sebagai pemenang sah tender, namun pelaksanaannya dialihkan ke BG melalui kesepakatan notaris dengan MRF, direktur utama perusahaan itu.
AK yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mengetahui pengalihan ilegal tersebut, namun memilih membiarkannya tanpa tindakan. “AK tahu yang mengerjakan adalah BG, bukan PT Mulyagiri, namun dia sengaja tidak menegur. Ini bentuk kelalaian yang mengandung unsur kesengajaan,” ujar Wirdhanto.
Ia juga menyebutkan, kelalaian AK diduga disertai praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di mana BG memberikan uang Rp 15 juta agar pelanggaran itu dibiarkan. Selain itu, ditemukan penggunaan tenaga ahli yang tidak sesuai dokumen penawaran dan rekayasa laporan pekerjaan, sehingga berdampak pada kualitas hasil proyek.
Temuan Tim Ahli dan Pengurangan Volume Pekerjaan
Hasil pemeriksaan Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban) menunjukkan adanya pengurangan volume pekerjaan, termasuk pada bagian lapisan pondasi agregat semen (CTB). “BG diduga dengan sengaja mengurangi volume di sejumlah item pekerjaan,” tegasnya.
Masyarakat Kabupaten Kuningan merespon kasus dugaan rasuah ini. “Apresiasi positif untuk Polda Jabar yang membongkar kasus korupsi,” kata Ade, warga Maleber. Menurutnya, predikat Kuningan kabupaten miskin ekstrem itu bisa jadi sebenarnya rakyat dimiskinkan secara strukural. “Warga Kuningan gak bakal miskin kalau bersih dari tindak korupsi sih!” tandasnya.
Ditambahkan seorang tokoh masyarakat dari Perum Puri Asri, Ending Masiku, “saya berharap aparat penegak hukum (APH) bekerja profesional dalam menindak kasus korupsi—jangan ada yang ditutup-tutupi! Semoga kasus-kasus korupsi di Kabupaten Kuningan lainnya, walaupun terjadi di masa lalu bisa terbongkar juga,” harapnya.











