Inovasi Layanan Digital Korlantas POLRI
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. Salah satu inovasi terbaru adalah aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online tanpa harus antre panjang di Satpas atau Samsat.
Apa Itu Aplikasi Digital Korlantas POLRI?
Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk mengintegrasikan berbagai layanan administrasi lalu lintas dalam satu platform. Aplikasi ini gratis dan tersedia di Play Store (Android) serta App Store (iOS). Dengan adanya aplikasi ini, pengguna dapat melakukan berbagai proses administrasi lalu lintas dengan lebih mudah dan cepat.
Fitur Utama Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi Digital Korlantas POLRI menawarkan beberapa keunggulan yang membuatnya menjadi pilihan utama bagi masyarakat:
- Proses cepat dan transparan – Pengguna dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM atau STNK tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
- Pembayaran mudah – Pembayaran bisa dilakukan melalui virtual account, e-wallet, atau transfer bank.
- Dokumen dikirim langsung ke rumah – Setelah proses selesai, dokumen akan dikirim langsung ke alamat pengguna.
- Bebas pungli – Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga mengurangi risiko pungutan liar.
Cara Perpanjang SIM Online via Digital Korlantas POLRI
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online tanpa harus datang ke Satpas. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi
Cari dan unduh Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store. Pastikan perangkat menggunakan minimal Android 5.0 (Lollipop) atau versi iOS terbaru. -
Registrasi Akun
Masukkan nomor HP, email aktif, dan NIK KTP, lalu lakukan verifikasi wajah (liveness photo) untuk memastikan keaslian identitas. -
Pilih Menu SINAR
Pilih SINAR (SIM Nasional Presisi), lalu tentukan jenis SIM (A atau C) yang akan diperpanjang. Unggah dokumen berikut: - KTP elektronik
- SIM lama
- Pas foto berlatar biru
-
Hasil tes kesehatan dan psikologi dari mitra resmi
-
Tes Kesehatan dan Psikologi Online
Tes ini bisa dilakukan secara online melalui klinik dan lembaga mitra resmi Korlantas Polri. -
Lakukan Pembayaran
Bayar biaya perpanjangan sesuai nominal yang ditampilkan di aplikasi menggunakan metode digital yang tersedia. -
Verifikasi dan Pengiriman SIM
Setelah diverifikasi, SIM fisik akan dikirim langsung ke alamat Anda melalui pos. Alternatifnya, Anda bisa memilih untuk ambil langsung di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, pengguna harus memenuhi syarat berikut:
- KTP elektronik aktif
- SIM lama masih berlaku (tidak mati lebih dari 1 tahun)
- Hasil tes kesehatan dan psikologi
- Pas foto berlatar biru
- Email dan nomor HP aktif
Cara Perpanjang STNK Online (Melalui SIGNAL)
Meski masih dalam tahap pengembangan, berikut gambaran proses yang akan diberlakukan melalui menu SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di aplikasi Digital Korlantas:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas atau SIGNAL
- Registrasi akun dengan data sesuai KTP dan kendaraan
- Pilih menu perpanjangan STNK atau pembayaran PKB
- Lakukan pembayaran digital dan simpan bukti E-TBPKP
- Terima E-Pengesahan STNK sementara, sebelum STNK fisik dikirim
Catatan: Perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat nomor) tetap harus dilakukan langsung di Samsat, karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Status Terbaru Layanan SIGNAL (November 2025)
Menurut situs resmi digitalkorlantas.polri.go.id dan deskripsi aplikasi di App Store, layanan SIGNAL untuk perpanjangan STNK masih dalam tahap integrasi nasional. Namun, di beberapa daerah, masyarakat sudah bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL terpisah atau portal Samsat Digital daerah.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI hadir sebagai langkah maju pelayanan publik berbasis digital di Indonesia. Dengan fitur SINAR, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa antre dan tanpa pungli. Sementara fitur SIGNAL untuk STNK sedang disempurnakan agar segera terintegrasi secara nasional. Selalu pastikan Anda menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI dan hindari situs atau aplikasi tidak terverifikasi untuk menghindari penipuan. Untuk informasi resmi dan pembaruan layanan, kunjungi https://digitalkorlantas.polri.go.id.











