Penipuan Haji yang Menyeret Anggota DPRD Gorontalo
Mustafa Yasin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan haji. Kasus ini menimpa sebanyak 62 warga Gorontalo dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Mustafa Yasin kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Modus Penipuan yang Dilakukan
Kasus penipuan ini dilakukan oleh Mustafa Yasin melalui biro perjalanan haji miliknya, PT Novavil Mutiara Utama, sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial. Namun, visa yang digunakan bukanlah visa haji resmi, melainkan visa kerja. Hal ini menyebabkan banyak korban tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun sudah sampai ke luar negeri.
Menurut Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, motif utama dari tindakan ini adalah mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, Mustafa berpotensi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
Kerugian Korban
Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian mencapai Rp2,54 miliar, dengan rata-rata pembayaran berkisar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.
“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.
DPRD Lepas Tangan
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin. Dalam keterangannya, Thomas menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak akan turut campur dalam proses hukum yang kini dijalani oleh Mustafa.
“Kita menghormati proses hukum,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa DPRD secara kelembagaan tidak memiliki wewenang untuk melibatkan diri dalam urusan hukum pribadi anggotanya. Menurutnya, ruang pembelaan hanya bisa dilakukan oleh fraksi atau partai politik tempat anggota tersebut bernaung.
Thomas menolak keras adanya usulan agar DPRD secara lembaga memberikan pembelaan terhadap Mustafa. “Nggak boleh lah, masa DPRD membela,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menggeneralisir kasus ini sebagai kesalahan kolektif DPRD.
Profil Mustafa Yasin
Mustafa Yasin adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia lolos ke parlemen Botu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 lalu. Ia berasal dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Pohuwato dan Boalemo. Dari daerah ini, Mustafa meraih 7.134 suara hingga memastikan diri duduk mewakili suara penduduk dua kabupaten paling Barat Gorontalo.
Latar belakang pendidikannya cukup kuat. Mustafa lahir di Tilamuta Ibukota Boalemo pada 15 Juni 1984. Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Tilamuta, lalu melanjutkan ke MTS Alkhairaat dan MA Alkhairaat. Pada 2007, ia menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebelum melanjutkan studi di Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).
Mustafa mulai aktif di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa. Kariernya menanjak hingga berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada PSU 2024. Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan haji dan umrah dengan jaringan cabang.
Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum. Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda murah dengan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











