Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD dan Polwan di Kota Blitar
Kasus perselingkuhan antara GP, seorang anggota DPRD Kota Blitar, dengan NW, seorang Polwan dari Polres Blitar Kota, terus berjalan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak bersamaan. Meski sudah menjadi tersangka, mereka belum ditahan.
Perselingkuhan keduanya menjadi viral di media sosial. Selain proses hukum, anggota DPRD tersebut juga akan diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar. Namun, BK masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian.
Status Tersangka yang Ditetapkan
Polres Batu akhirnya menetapkan status tersangka pada GP, anggota DPRD Kota Blitar. Sementara pasangannya, NW, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025). Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah GP menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).
Menurut Huda, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu.
Mengapa Tidak Ditahan?
Meski saat terlapor I (NW) diamankan, terlapor II (GP) tidak ada di tempat kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu. Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.
Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Saat diamankan NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Proses oleh Badan Kehormatan DPRD
Status tersangka yang disandang GP telah diketahui oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar. Nantinya BK akan memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang disertai penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu.
Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, mengatakan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka GP oleh Polres Batu.
“Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya,” kata Aris dihubungi Selasa (11/11/2025).
Dikatakannya, setelah BK melakukan konfrontasi terkait kasus itu, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Penutup
Kasus ini menunjukkan bagaimana proses hukum dan etika di internal lembaga legislatif dapat terjadi secara bersamaan. BK DPRD Kota Blitar akan segera mengambil langkah tindak lanjut setelah menerima surat resmi dari pihak kepolisian.











