Jenepontoinfo.com – SURABAYA – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengupayakan kebijakan baru pemerintah terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) serta pemutakhiran data pelanggan melalui teknologi biometrik.
Kebijakan ini ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi juga Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM di Penyelenggaraan Telekomunikasi, juga Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Pertelekomunikasian dengan Menggunakan Informasi Kependudukan Biometrik.
Pengumuman kebijakan ini diadakan di acara sosialisasi yang tersebut diselenggarakan Kementerian Komunikasi juga Digital, dihadiri Menteri Komunikasi lalu Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid; Presiden Direktur & ketua eksekutif XL Axiata, Rajeev Sethi; Direktur & Chief Enterprise Business & Corporate Affairs Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya; Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys; dan juga jajaran direksi operator seluler lainnya, Hari Jumat (11/4).
Menteri Komunikasi dan juga Digital, Meutya Hafid, menyampaikan langkah ini merupakan bagian penting di menjawab tantangan kejahatan digital dan juga mengurangi penyalahgunaan layanan telekomunikasi.
“Langkah ini bukanlah hanya saja perihal teknis, ini masalah tanggung jawab sama-sama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar masih aman kemudian nyaman, teristimewa bagi penduduk serta anak-anak yang tersebut rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” katanya.
Presiden Direktur & direktur utama XL Axiata, Rajeev Sethi, menyatakan kesiapan perusahaan di mengadopsi kebijakan ini. “Kami terus berinovasi di penerapan teknologi terbaru, termasuk eSIM kemudian registrasi berbasis biometrik, demi menghadirkan layanan yang dimaksud lebih lanjut aman, efisien, lalu terpercaya bagi pelanggan kami. Inovasi ini merupakan bentuk dukungan XL Axiata terhadap visi pemerintah pada mempercepat metamorfosis digital nasional, sekaligus meningkatkan keamanan data pelanggan melalui teknologi biometrik terkini.”
Registrasi pelanggan menggunakan eSIM akan disertai dengan verifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition), yang divalidasi dengan segera dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil.
Dengan proses ini, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) semata-mata dapat terhubung maksimal dengan tiga nomor telepon, sesuai kebijakan yang mana berlaku, sehingga meningkatkan keamanan serta transparansi pada sistem komunikasi masa depan.
Rajeev juga menambahkan, eSIM lalu biometrik adalah bagian dari peta jalan kami menuju layanan digital sepenuhnya. Dengan infrastruktur yang mana kuat kemudian komitmen terhadap keamanan data, kami siap mengawasi metamorfosis digital sektor ini.











