Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Menteri Komunikasi kemudian Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya di mempercepat perubahan fundamental digital di tempat Indonesia.
Menkomdigi menegaskan peluncuran komponen ini menandai langkah besar Indonesia di adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada mempercepat perubahan fundamental digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7 pada pita jumlah kali 6 GHz, Indonesia mengambil kedudukan strategis pada peta digital global. Ini adalah adalah bukti nyata komitmen kami di memacu perubahan struktural digital sebagai rencana nasional,” kata Meutya di keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang digunakan lebih tinggi rendah, juga performa tambahan andal di tempat lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan membantu berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tak bisa saja menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memverifikasi bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas sekarang ini bukanlah semata-mata keinginan tambahan, tetapi fondasi utama pada peningkatan ekonomi, pendidikan, dan juga pembaharuan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah sudah pernah menerbitkan dua regulasi penting guna menyokong adopsi teknologi ini.
“Dengan pengaktifan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir dalam Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7. Hal ini akan mengakibatkan peningkatan signifikan di kecepatan juga keandalan koneksi internet dalam seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dilaksanakan di dalam Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Alat Telekom (BBPPT) yang tersebut dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang mana berlaku, perangkat yang tersebut telah lama diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang digunakan diakui pemerintah atau berasal dari negara yang mana mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, bukan diwajibkan untuk diuji ulang dalam IDTH.
“Kami meyakinkan semua perangkat yang mana digunakan sesuai standar global juga tidak ada memunculkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang digunakan fleksibel juga terstandarisasi, sektor sanggup lebih besar cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.











