"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil lalu Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil lalu Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang pada saat ini semata-mata berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang dimaksud terdampak regulasi tersebut.

Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang digunakan ada pada pasar. Namun, banyak warga yang tersebut menolak hal yang disebutkan akibat dirasa akan memberatkan mereka itu lantaran kondisi perekonomian sedang tidak ada baik.

Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen cuma untuk barang mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan barang juga jasa mewah, yaitu barang juga jasa tertentu yang mana selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan publik berada, warga mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil serta motor yang mana dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah yang mana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian lalu Penatausahaan Pembebasan, juga Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang dimaksud tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di dalam menghadapi salju, di tempat pantai, pada gunung, atau kendaraan sejenis, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *