Penyelidikan dan Sanksi terhadap Camat Air Periukan dan Guru PPPK
Tim Adhoc Inspektorat Kabupaten Seluma telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Camat Air Periukan Hajar Asmara dan guru PPPK SD Negeri 65 Seluma, Yunita Rahayu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah selesai dan akan disampaikan kepada Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Camat Air Periukan dinilai melanggar kewajiban ASN, etika jabatan, serta tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat negara, menjaga citra pemerintah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Sanksi yang direkomendasikan bagi PNS bersifat berat dan berjenjang hingga pemberhentian. Sementara itu, untuk guru PPPK SD Negeri 65 Seluma, Yunita Rahayu, sanksinya adalah pemberhentian atau tidak diperpanjang kontrak kerja karena statusnya berbasis kontrak.
Proses Penegakan Disiplin
Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif dan profesional tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pejabat maupun tenaga pendidik. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan PPPK di Seluma agar menjaga perilaku dan etika, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
Sebagai ASN, tindak dan tanduk harus dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Seluma, Gustianto, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kecamatan Air Periukan. Ia menekankan agar pelayanan di Kantor Kecamatan Air Periukan tetap berjalan maksimal kepada masyarakat.
Bantahan dari Camat Air Periukan
Camat Air Periukan, Hajar Asmara, membantah tudingan perbuatan asusila yang mencuat setelah dirinya digerebek warga bersama seorang guru PPPK di Seluma berinisial YR (35). Bantahannya tersebut disampaikannya saat sidak Wakil Bupati Seluma, Gustianto, di Kantor Kecamatan Air Periukan. Camat menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab dan masyarakat Seluma atas insiden yang dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Seluma.
Wakil Bupati mengatakan camat juga menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak sampai melakukan perbuatan seperti yang disebutkan warga saat penggerebekan. Camat meminta agar pembelaan ini disampaikan kepada tim Adhoc Inspektorat karena saat ini proses perkara ini sedang dilaksanakan oleh Inspektorat.
Kronologi Penggerebekan
Sebelumnya diberitakan, Camat Air Periukan HA (43) digerebek warga sedang berduaan dengan Guru PPPK berinisial YR (35) di sebuah kamar kos di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Seluma, Senin (8/12/2025) petang. Penggerebekan yang dibantu warga setempat ini memicu kemarahan, hingga keduanya sempat menjadi sasaran amarah massa sebelum akhirnya diamankan aparat.
Penggerebekan itu berawal dari kecurigaan suami YR, yang kemudian dibantu warga setempat. Saat digerebek, pasangan tersebut ditemukan di dalam kamar hanya berduaan, dengan sang camat tidak lagi mengenakan pakaian lengkap. Sontak hal itu memicu kemarahan massa sebelum akhirnya keduanya diamankan aparat.
Permintaan Cuci Kampung
Tokoh masyarakat Kecamatan Air Periukan, Kirman Efendi, menilai tindakan Camat Air Periukan Hajar Asmara telah mencoreng nama baik Kecamatan Air Periukan dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin. Kirman meminta Camat Air Periukan Hajar Asmara dikenai sanksi adat untuk membuang sial dan membersihkan nama Kecamatan Air Periukan.
Menurut Kirman, perbuatan sang camat telah melanggar norma dan adat yang selalu dijunjung tinggi masyarakat Kecamatan Air Periukan. Masyarakat saja jika melanggar adat langsung dikenakan sanksi, sehingga ia meminta hal yang sama juga diberlakukan kepada Camat Air Periukan ini.











