Penjelasan KPK Mengenai Kasus Korupsi Ibadah Haji 2023–2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan secara rinci duduk perkara terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan dalam rangka membantu antrean haji reguler yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Dalam pertemuan antara Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), dibahas mengenai penambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Asep menyampaikan bahwa kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.
“Kuota ini diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada menteri agama, bukan diberikan kepada siapa pun, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” ujar Asep dalam keterangannya.
Pembagian Kuota yang Melanggar Aturan
Kasus korupsi ini terletak pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” jelas Asep.
Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat menjadi tersingkir. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang memiliki hak untuk melaksanakan ibadah haji.
Peran Gus Alex dalam Kasus Ini
Selain Yaqut, KPK juga mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Asep menyebutkan bahwa Gus Alex bukan hanya bertugas administratif, tetapi juga terlibat aktif dalam proses pembagian kuota haji. Dari penyidikan, ditemukan dugaan aliran dana haram, termasuk kickback dan lain-lain.
“Saudara IAA ini adalah staf ahli-nya ya. Staf ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menyatakan bahwa penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat kementerian.
Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang melanggar hukum ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery).
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











