"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Eks Sekdes Tipu Warga, Dana Desa Rp 120 Juta Raib

Kasus Penggelapan Dana Desa di Kecamatan Selo, Boyolali

Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Selo, Boyolali, diketahui telah melakukan penggelapan dana desa sebesar Rp 120 juta. Tindakan tersebut memicu kekisruhan di kalangan warga setempat, yang terpaksa berutang untuk membiayai proyek pembangunan yang seharusnya menggunakan dana desa.

Proses Penggelapan Dana

Supriyanto, Sekdes Jeruk, diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan warga harus mengambil utang dari berbagai pihak agar proyek pembangunan dapat dilanjutkan. Proyek tersebut dilakukan secara swakelola karena adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran.

Penggelapan dana tersebut terungkap setelah warga menemukan bahwa dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dipalsukan. Tanda tangan dan cap basah pada dokumen tersebut diduga milik Pj Kades dan Camat. Hasil klarifikasi oleh inspektorat menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan secara pribadi oleh Sekdes dan Kaur Perencanaan Pembangunan.

Penyataan Mundur dan Penanganan Hukum

Supriyanto akhirnya menyatakan mundur dari jabatannya pada Rabu (31/12/2025). Meski demikian, penyidikan oleh kepolisian tetap dilanjutkan. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.

Menurutnya, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 120 juta. Namun, hingga saat ini hanya sekitar Rp 40 juta yang telah dikembalikan. Sisanya, yaitu sebesar Rp 80 juta, masih dalam pengejaran.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. “Ini merupakan permasalahan hukum tersendiri dan akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Tanggung Jawab Pemerintah Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menyatakan bahwa sebelum aksi unjuk rasa besar-besaran, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perangkat Desa Jeruk. Pj Kades dan Camat juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Ari menjelaskan bahwa sudah ada surat pernyataan pengembalian dana. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, dana yang diduga digelapkan belum sepenuhnya dikembalikan. Pihaknya mendukung langkah penegakan hukum oleh Polres Boyolali.

Kondisi Semakin Memburuk

Inspektorat Boyolali memastikan bahwa dana desa senilai Rp 159 juta dicairkan secara tidak sah dan dibagi antara Sekdes dan Kaur Perencanaan Pembangunan. Kasus ini terungkap setelah inspektorat melakukan klarifikasi atas pencairan dana untuk 15 kegiatan pembangunan desa.

Dari dana yang dicairkan, pembagian uang dilakukan antara dua perangkat desa. Sebesar Rp 40 juta diberikan kepada Sekdes, sementara sisanya diberikan kepada Kaur. Meskipun uang sebesar Rp 40 juta telah dikembalikan, tindakan tersebut tetap menjadi bagian dari pemeriksaan inspektorat.

Warga Geruduk Kantor Desa

Hawa sejuk wilayah pegunungan Merbabu mendadak memanas, Rabu (31/12/2025). Sejak pagi, ratusan warga kembali menggeruduk kantor Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali. Suara knalpot brong menggema di joglo kantor desa tersebut.

Beberapa unit sepeda motor digeber sekuat-kuatnya. Suara mesin pemotong batang yang digas-gas kian menambah kebisingan di pendopo. Sesekali, warga juga memukul meja dengan kayu. Dengan penuh amarah, warga terus mendesak dua perangkat desa segera mundur.

Suasana semakin panas, ketika mediasi di dalam kantor desa. Warga pun tak mau diajak kompromi. Dua perangkat desa yakni Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan itu harus mundur. “Mundur o lak rampung pri-pri (Turunlah dari jabatan, aksi ini selesai Pri),” teriak warga yang telah memasuki kantor Desa.



Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *