"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Korban TPPO di Kamboja, Pasutri Kuningan Mengadu ke Bupati Dian

Pengalaman Pilu Pasangan Suami Istri Korban Perdagangan Orang

Kisah pilu yang dialami oleh pasangan suami istri asal Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan menjadi perhatian khusus dari pihak berwajib dan masyarakat setempat. Dimas bersama istrinya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat bekerja di luar negeri. Setelah pulang ke tanah air, keduanya memberikan keterangan lengkap mengenai pengalaman mereka kepada Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, di ruang kerja Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan, Senin (29/12/2025).

Pasangan tersebut baru saja dipulangkan dua hari sebelumnya oleh Bareskrim Polri bersama tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya dari berbagai daerah. Kedatangan Dimas dan istrinya ke Setda Kuningan didampingi Yusuf Dandi, Ketua Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), serta disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.

Awal Kejadian yang Mengubah Hidup

Dalam keterangannya, Dimas mengungkapkan bahwa awal mula kejadian bermula saat dirinya sedang mencari pekerjaan di Karawang. Ia kemudian diajak seorang teman untuk bekerja di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan, serta fasilitas makan dan tempat tinggal yang ditanggung perusahaan.

“Tanpa paspor dan tanpa biaya, kami diberangkatkan melalui jalur berlapis, mulai dari Batam, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Phnom Penh,” tuturnya.

Setibanya di bandara Kamboja, keduanya langsung dijemput oleh aparat setempat yang telah mengantongi foto serta data pribadi mereka. Dimas dan istrinya kemudian dibawa ke sebuah kompleks perusahaan bernama Kasino 168 yang dijaga ketat.

“Kompleks itu dikelilingi tembok tinggi, kawat listrik, CCTV, dan pos penjagaan. Tidak mungkin kabur. Setiap hari kami mengalami tekanan berat. Jika tidak memenuhi target, kami dipukul oleh atasan,” ungkapnya.

Pengalaman Penuh Tekanan dan Kekerasan

Istri Dimas menambahkan, kekerasan fisik menjadi rutinitas sehari-hari. Selain dipukul, mereka kerap disiksa, dipaksa melakukan squat jump, bahkan disuruh minum air cuka jika target kerja tidak tercapai.

Kesempatan melarikan diri muncul saat perusahaan mengadakan makan bersama di luar kantor. Dengan berpura-pura izin berganti pakaian, keduanya nekat kabur dan bersembunyi di sebuah hotel. Mereka kemudian berjalan kaki melewati area persawahan sebelum berhasil menghubungi seorang teman di Medan yang lebih dulu melarikan diri dari Kamboja.

“Dari situ kami dibantu untuk menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Karena kantor sedang tutup, kami sempat tidur di taman depan KBRI,” katanya.

Proses Pemulangan yang Berat

Dengan sisa uang sekitar 100 dolar Amerika dari tabungan gaji selama lima bulan bekerja, pasangan tersebut bertahan di penginapan murah hingga akhirnya mendapatkan bantuan dan difasilitasi pemulangan ke Indonesia.

Tanggapan dari Bupati Kuningan

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa apa yang dialami Dimas dan istrinya hanyalah sebagian kecil dari fenomena gunung es praktik TPPO yang menjerat ribuan warga Indonesia.

“Ada yang pulang dalam kondisi meninggal dunia, ada yang mengalami depresi berat, stres, bahkan gangguan kejiwaan. Ini fenomena gunung es,” tegasnya.

Bupati Dian menjelaskan, laporan awal kasus tersebut diterimanya dari Ketua MPK Yusuf Dandi, yang kemudian berkoordinasi dengan Andi Gani Nena Wea, Penasihat Kapolri sekaligus Presiden KSPSI.

“Berkat koordinasi lintas lembaga, proses pemulangan berjalan cepat meskipun membutuhkan biaya besar. Yang dipulangkan bukan hanya Dimas dan istrinya, tetapi juga tujuh orang lainnya dari berbagai daerah,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan dan masyarakat, Bupati Dian menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kabareskrim Polri, Andi Gani Nena Wea, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat Kuningan agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Hidup sukses tidak ditempuh dengan jalan pintas, tetapi harus prosedural dan bertahap,” tegasnya.

Langkah Preventif yang Diambil

Sebagai langkah preventif, Pemkab Kuningan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa dan kecamatan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menambahkan pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur legal. Hingga saat ini, tercatat 259 PMI asal Kuningan yang bekerja secara resmi.

“PMI yang berangkat secara legal memiliki perlindungan hukum. Contohnya, PMI legal asal Kuningan yang meninggal di Hong Kong, keluarganya menerima santunan hingga sekitar Rp145 juta dan hak-hak lainnya. Kalau ilegal, mereka tidak tercatat dan sangat sulit dibantu,” pungkasnya.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *