Isu penyalahgunaan dana pendidikan kembali menjadi sorotan dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Kali ini, fokusnya jatuh pada sejumlah guru sekolah negeri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, setelah beredarnya bukti kwitansi yang diduga menunjukkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan di luar aktivitas pendidikan.
Dokumen yang viral tersebut menyebutkan pembelian tiga tiket Konser Naragigs Brebes 2025 senilai Rp 450 ribu, yang diduga berasal dari dana BOS salah satu sekolah dasar negeri. Konser yang digelar di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu (13/12/2025) menghadirkan musisi ternama seperti Dewa 19, Andra and The Backbone, Virzha, Marcello Tahitoe, serta band lokal lainnya.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari warganet dan memunculkan pertanyaan tentang pengelolaan anggaran sekolah. Berikut beberapa fakta terkait kasus ini:
Penyalahgunaan Dana BOS Dikonfirmasi oleh Disdikpora
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes membenarkan adanya penggunaan dana BOS yang tidak semestinya oleh sejumlah sekolah negeri untuk pembelian tiket konser. Pihak dinas telah melakukan penelusuran dan klarifikasi, serta meminta sekolah-sekolah yang terlibat untuk mengembalikan dana yang digunakan di luar peruntukannya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, menjelaskan bahwa temuan tersebut melibatkan beberapa sekolah dasar di wilayah Kecamatan Wanasari dan Paguyangan. Setelah dilakukan penelusuran, sekolah-sekolah tersebut diminta bertanggung jawab dengan mengembalikan dana BOS yang telah digunakan di luar peruntukannya.
Dindikpora Brebes Tegaskan Tidak Ada Instruksi untuk Beli Tiket Konser
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan arahan kepada guru sekolah dasar negeri untuk membeli tiket konser, terlebih dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk kepentingan di luar pendidikan tidak dibenarkan.
“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” kata Sutaryono. Ia menambahkan bahwa jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket sepenuhnya harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh dikaitkan dengan institusi sekolah.
Guru SD Negeri Keluhkan Instruksi Pembelian Tiket Konser
Sejumlah guru sekolah dasar negeri di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, menyuarakan keberatan atas adanya arahan pembelian tiket Konser Naragigs Brebes 2025. Dalam arahan tersebut, sekolah disebut diminta menyisihkan dana BOS untuk membeli tiket konser yang akan menampilkan musisi papan atas.
Salah seorang guru SD negeri di Wanasari yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa bendahara sekolah menerima perintah melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari. Pesan tersebut berisi permintaan agar sekolah segera menyetorkan iuran pembelian tiket menggunakan dana BOS. Nominal iuran yang dibebankan kepada masing-masing sekolah bervariasi, berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000.
Pembayaran Tanpa Kwitansi, Dana BOS Dinilai Terbebani
Meski demikian, hingga kini masih terdapat sejumlah kepala sekolah yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan iuran tiket konser. Proses pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer, tetapi tidak seluruhnya disertai bukti kwitansi resmi.
Guru SD negeri mengungkapkan bahwa guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Beberapa sekolah di Wanasari sudah bayar, dengan nominal bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Mereka menilai penggunaan dana BOS untuk pembelian tiket konser sangat disayangkan, mengingat anggaran BOS bagi sekolah dasar relatif terbatas.
K3S Wanasari Klaim Pembelian Tiket Bersifat Sukarela
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, menyatakan bahwa pembelian tiket Konser Naragigs Brebes 2025 sepenuhnya bersifat pilihan pribadi bagi para guru. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi sekolah maupun tenaga pendidik untuk ikut membeli tiket konser tersebut.
Muslim mengakui bahwa memang terdapat sekolah yang telah menyetorkan dana pembelian tiket dengan nominal berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000, meskipun harga satu tiket konser ditetapkan sebesar Rp 130.000 per lembar. Ia menyebut, dari total 56 SD negeri di Kecamatan Wanasari, baru sebagian yang telah melakukan pembayaran.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa guru yang memiliki kemampuan finansial dipersilakan membeli tiket, tetapi tidak ada unsur paksaan dalam proses tersebut. Muslim juga menekankan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket konser tidak dibenarkan dan harus dihindari.











