Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah: Dugaan Suap dan Gratifikasi
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain Ardito, adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini berawal dari penggunaan uang yang diduga berasal dari fee proyek untuk melunasi utang kampanye Bupati Lampung Tengah pada Pilkada 2024. Total aliran uang yang diterima oleh Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan untuk pelunasan utang bank senilai Rp5,25 miliar dan dana operasional sebesar Rp500 juta.
Peran Bupati dalam Pengadaan Proyek
Menurut Mungki Hadipratikto, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Ardito Wijaya diduga mengatur pemenang lelang pengadaan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2024-2030. Ia meminta bantuan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda untuk memuluskan pemenang lelang proyek tersebut.
Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra. Selain itu, KPK juga menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
Penyitaan Uang dan Logam Mulia
Dalam rangkaian operasi senyap, KPK menyita uang sebesar Rp193 juta di kediaman pribadi Ardito Wijaya dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, logam mulia berupa emas seberat 850 gram diamankan di rumah Ranu Hari Prasetyo.
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awal Kasus dan Mekanisme Pengadaan
Kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ia meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











