Fakta Baru Terkait Kasus Kematian Dosen Untag
Sebuah kasus kematian tragis yang melibatkan seorang dosen muda dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), kini menjadi sorotan. Kasus ini mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan dan memicu penanganan oleh aparat kepolisian. AKBP Basuki, mantan perwira polisi yang kini telah dipecat tidak hormat dari Polri, terbukti memiliki hubungan tak resmi dengan korban selama lima tahun.
Hubungan Tak Resmi dan Masuknya Nama dalam Kartu Keluarga
Dari pengakuan AKBP Basuki kepada penyidik, ia menjalin hubungan dekat dengan Dosen Levi sejak tahun 2020. Bahkan, nama korban dimasukkan ke dalam kartu keluarga (KK) milik AKBP Basuki tanpa sepengetahuan istri sahnya. Dalam KK tersebut, tercantum empat orang: AKBP Basuki, istrinya, anaknya, dan Dosen Levi. Status Levi dalam KK tersebut adalah “keluarga lain”.
Kakak korban, Perdana Cahya Devian Melasco, menyatakan kekagetannya saat mengetahui adiknya sudah pindah ke KK AKBP Basuki. Ia awalnya berencana mengurus KK setelah ibunya meninggal pada tahun 2024, namun kaget ketika hanya namanya yang tercantum di KK tersebut. Vian mengaku tidak bertanya lebih jauh karena korban bersifat tertutup.
Pelanggaran Etika dan Sanksi yang Diterima
AKBP Basuki dipecat tidak hormat dari Polri karena melanggar beberapa aturan etika profesi. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng menjatuhkan dua sanksi: Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Selain itu, AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, ia telah mengajukan banding ke Mabes Polri atas putusan pemecatan tersebut.
Penanganan Kasus oleh Bareskrim
Penyidik Bareskrim Mabes Polri kini memberikan asistensi dalam penanganan kasus kematian Dosen Levi. Direktur Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa asistensi dilakukan atas permintaan mereka sendiri. Tujuan utama kedatangan tim dari Mabes adalah untuk mengkaji dan mengevaluasi proses penyidikan yang telah berlangsung, memastikan apakah semua prosedur telah dilaksanakan dengan benar atau masih terdapat kekurangan.
Meski demikian, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka menunggu hasil lengkap pemeriksaan, termasuk bukti forensik, keterangan saksi, serta hasil laboratorium forensik.
Misteri Penyebab Kematian Dosen Levi
Penyebab kematian Dosen Levi hingga kini masih misterius. Dugaan sementara menyebutkan bahwa ia meninggal karena sakit. Namun, keluarga dan tim hukum keluarga korban mendesak Polda Jateng menyelidiki sejumlah kejanggalan kematian Levi.
Hasil autopsi yang disampaikan secara lisan kepada keluarga dan perwakilan mahasiswa Untag menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan. Namun, informasi ini masih perlu dikaji lebih lanjut oleh penyidik.
Pengawasan dan Proses Penyelidikan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akan memeriksa dokter yang melakukan autopsi jenazah korban. Hasil autopsi penting bagi penyidik untuk menentukan apakah ada unsur pidana di balik meninggalnya dosen muda tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian hingga saat ini juga masih menunggu hasil autopsi resmi Levi. Hasil autopsi jenazah Levi sudah keluar dan disampaikan tim dokter forensik kepada penyidik sebagai tambahan alat bukti penyidikan kasus kematian Levi.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











