Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Ketua RT
Kasus kematian RH (47), seorang Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Balikpapan Barat. Dalam proses penyidikan tersebut, pihak kepolisian menetapkan SM (43) sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
RH ditemukan tidak bernyawa di kolong rumah warga di permukiman atas air pada Selasa (25/11/2025) dini hari, setelah dinyatakan hilang selama tiga hari. Sebelum menghilang, korban sempat berada di Masjid Al Ula, Balikpapan Barat. Awalnya, warga menduga korban terpeleset dan jatuh ke laut, namun hasil autopsi menunjukkan indikasi lain yang memicu penyidikan lebih lanjut.
Hasil Autopsi dan Penyelidikan
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik RSUD Kanujoso Djatiwibowo menemukan unsur air di paru-paru korban. Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sa’run, menjelaskan bahwa kesimpulan dari pemeriksaan tersebut adalah korban masih bernapas saat berada di laut. Hal ini menjadi dasar peningkatan kasus ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Ipda Hendik Winarto, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, menambahkan bahwa indikasi kuat korban meninggal karena mati lemas menjadi dasar penetapan tersangka. “Setelah hasil Labfor keluar, penyidikan kami tingkatkan. Ada indikasi kuat korban meninggal karena mati lemas dan ditemukan unsur air dalam paru-parunya,” ujar Ipda Hendik.
Kepala Instalasi Kedokteran Kehakiman RSUD Kanujoso Djatiwibowo, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, menegaskan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena proses tenggelam, bukan karena sakit jantung sebagaimana dugaan awal. Ia juga meluruskan asumsi yang sempat berkembang bahwa korban terlebih dahulu meninggal akibat penyakit jantung sebelum masuk ke air.
Tanda-Tanda Khas Tenggelam
Dari hasil otopsi, ditemukan adanya air di dalam paru-paru korban. Paru-parunya juga membengkak. Dari hasil otopsi juga terlihat cetakan tulang iga pada permukaan dinding paru-paru. Temuan ini secara ilmiah menguatkan bahwa proses kematian terjadi akibat mati lemas (asfiksia) karena tenggelam, bukan akibat serangan jantung.
dr. Heryadi juga menjelaskan bahwa korban masih dalam kondisi hidup ketika masuk ke air. Hidup itu bisa setengah mati atau dalam kondisi koma, karena air masuk ke paru-paru itu tidak bisa pasif, harus aktif. Berdasarkan tingkat pembusukan, tim forensik memperkirakan korban telah meninggal sekitar 2–7 hari sebelum dilakukan pemeriksaan.
Kronologi Versi Tersangka
Dalam keterangannya kepada penyidik, SM mengaku peristiwa bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA ketika RH datang ke rumahnya. Pelaku mengaku korban sempat mencium wajahnya. Tak lama kemudian korban mendadak lemas dan tidak sadarkan diri.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku membaringkannya di lantai bawah tempat tidur. Saat dicek, korban tidak merespons, nadinya tidak berdenyut, tidak bernapas, dan matanya tidak bereaksi. SM mengaku panik setelah mendapati korban tidak bernapas.
Sekitar pukul 23.00 WITA, ia membuang jenazah korban melalui jendela rumah ke laut yang sedang pasang, dengan alasan takut ketahuan. Jenazah RH kemudian ditemukan warga pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 00.00 WITA di kolong rumah warga di Gang Jembatan Empat, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil autopsi, rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi berinisial AR (55), SY (38), dan SF (54). Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan lancar. “Penyidik telah bekerja maksimal. Bukti-bukti seperti hasil autopsi, CCTV, dan keterangan pelaku menjadi dasar penetapan tersangka. Berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
SM dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan/atau 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara. Kasus ini kini memasuki tahap akhir penyidikan dan menunggu proses hukum di pengadilan.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP Des 2025 / P. Kaltim / Res Bpp / Sek Barat, tertanggal 10 Desember 2025, terkait meninggalnya pria berinisial RH (47), Ketua RT 02 Baru Ulu. Pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, RH pamit menuju Masjid Al Ula, Balikpapan Barat. Sekitar pukul 21.00 WITA ia keluar melalui pintu belakang masjid menuju permukiman di Gang Jembatan Empat. Namun sejak itu, RH menghilang.
Selanjutnya, pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 00.00 WITA, warga menemukan jasad RH di bawah kolong rumah penduduk di RT 50, Baru Ulu. Keluarga korban yang curiga dengan kematian RH kemudian melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Korban RH sendiri merupakan buruh harian lepas sekaligus Ketua RT 02 Baru Ulu.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











