Penggerebekan Narkoba di Jalan Air Benar, Toboali
Pada sore hari yang tenang, Jalan Air Benar di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tiba-tiba berubah menjadi lokasi yang mencekam. Letusan tembakan peringatan dari petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung menggema di sekitar area tersebut. Penggerebekan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga menjadi pusat transaksi narkoba.
Tiga buruh penambang timah berhasil diamankan bersama puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena target berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas.
Di tengah situasi yang menegangkan itu, tiga buruh penambang timah yang berada di dalam sebuah pondok akhirnya berhasil diamankan bersama puluhan gram sabu dan butiran ekstasi. Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan Toboali.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Hasilnya, tiga orang yang merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial RZH alias GG (38) dan FLH (24), warga Kelurahan Teladan, serta TF (31), warga Desa Rindik. “Ketiganya merupakan pekerja buruh tambang timah,” kata dia.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 36,52 gram dan ekstasi sebanyak 4,5 butir dengan berat bruto 2,41 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti nonnarkotika yang memperkuat dugaan kegiatan peredaran. Mulai dari lima unit handphone, uang tunai Rp8.525.000 yang diduga hasil penjualan sabu, tiga timbangan digital, serta buku catatan penjualan.
Barang bukti lainnya termasuk tas hitam bercorak kotak, tempat minyak rambut merek Gatsby yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua tempat minyak rambut lainnya, serta ember plastik biru yang dipakai menyembunyikan paket narkoba.
Residivis dan Pelaku yang Kabur
Eko Kristianto menjelaskan bahwa pelaku berinisial GG merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru keluar tahun 2023. Saat ini perannya sebagai bandar narkoba. Diakuinya, penggerebekan berlangsung cukup dramatis. Salah satu target yang berada di lokasi sempat melarikan diri dan melakukan tindakan yang membahayakan petugas.
Akhirnya, tim mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan. Prosedur tersebut dilakukan sesuai standar operasi, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang berusaha kabur atau menimbulkan ancaman.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pelaku yang juga merupakan bandar bernama Bulet berhasil melarikan diri. Saat ini, Bulet telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut. Eko Kristianto meyakini tiga orang yang ditangkap ini bukan pemain tunggal. Mereka diduga bagian dari mata rantai distribusi yang dikendalikan oleh bandar besar.
Sistem COD yang Mempermudah Peredaran Narkoba
Lebih lanjut, Eko Kristianto mengungkap pola transaksi yang dilakukan tiga terduga pengedar ini terbilang rapi, terstruktur, dan memudahkan pembeli melakukan transaksi tanpa terdeteksi. Para bandar dan pengedar menyediakan sistem penjualan yang memungkinkan pembeli melakukan cash on delivery (COD) langsung ke lokasi.
Artinya, pembeli melakukan pembayaran langsung di tempat saat barang diserahkan. “Cara edar, pembeli ke sana langsung bisa COD, langsung ke lokasi. Di belakang juga disediakan tempat untuk memakai sabu berupa gubuk,” kata dia.
Menurutnya, modus itu membuat pondok tersebut berfungsi ganda, mulai dari titik distribusi, ruang penjualan, sekaligus tempat pesta sabu. Para pembeli dari kalangan yang dikenal oleh pelaku dapat langsung masuk ke area pondok. Sementara pembeli baru atau yang dianggap tidak dikenal diarahkan melakukan transaksi di luar.
Struktur ini menunjukkan adanya praktik seleksi pembeli, mirip screening pelanggan, untuk mencegah aparat menyusup. Ketika penggerebekan dilakukan, para pelaku sedang bersiap menunggu pembeli berikutnya.
Penangkapan dan Tersangka
Saat ini, ketiga pelaku berinisial RZH alias GG (38) dan FLH (24), warga Kelurahan Teladan, serta TF (31), warga Desa Rindik, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.











