"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Nasib Iptu TSH, Terlibat Pemerasan Pengusaha di Batam Rp 1 Miliar, Mengaku Diajak 7 Anggota TNI AD

Sidang Etik Terhadap Iptu TSH Berjalan, Korban Mengungkap Trauma dan Pemerasan

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, mengatakan bahwa komisi etik telah dibentuk untuk menindaklanjuti kasus penggerebekan narkoba fiktif yang melibatkan Iptu TSH. Sidang etik terhadap anggota polisi tersebut sudah bergulir dan saat ini sedang meminta keterangan dari saksi korban, yaitu pengusaha berinisial BJ.

Eddwi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu TSH mengaku diajak oleh tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif narkoba terhadap BJ. Menurutnya, Iptu TSH sebelumnya menolak ajakan tersebut, tetapi akhirnya bersedia ikut karena merasa tidak enak karena hubungan pertemanan.

Iptu TSH merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selama bertugas, ia tidak memiliki catatan pelanggaran etik. Dalam pemeriksaan kasus ini, Propam Polda Kepri juga sudah memeriksa bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan Iptu TSH. Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan itu telah dijalankan pimpinan setingkat di atas Iptu TSH, baik dalam bentuk imbauan setiap apel, maupun disampaikan secara tertulis.

“Perbuatan Iptu TSH memenuhi unsur melanggar aturan dengan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan,” ujar Eddwi. “Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat dengan sanksi berat.”

Sebelumnya, Iptu TSH dilaporkan terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam dengan modus penggerebekan narkoba fiktif bersama tujuh anggota TNI AD. Ketujuh anggota TNI itu, yakni Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang.

Pengaduan Korban dan Detik-Detik Trauma

Budianto Jauhari, warga Batam Kota, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Sabtu (16/10/2025). Dari informasi yang didapatkan, diduga tujuh orang merupakan anggota TNI AD dan satu orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.

Pada malam tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, oknum aparat polisi-TNI berjumlah sekitar 8 orang mengeruduk kediamannya. Mereka yang mengaku dari BNN mendatangi rumah toko (ruko) milik Budianto Jawari di kawasan Komplek Pertokoan Bunga Raya, Botania 1, Batam. Oknum aparat melakukan penggeledahan hingga mengklaim menemukan bungkusan plastik berisi narkoba. Mereka kemudian diduga memeras Budianto Jawari meminta uang Rp1 miliar agar tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.

Budianto Jawari dalam kesempatannya menceritakan detik-detik insiden yang membuatnya trauma. Semua bermula saat ia sedang asyik main billiard bersama kawan-kawannya. Sekira pukul 22.00 WIB, para oknum aparat itu mendatangi ruko lantai dua miliknya. “Mereka bilang dari BNN. Bilang ada penggerebekan narkoba,” katanya.

Budianto Jawari melanjutkan ceritanya. Ia mengaku sempat ditodong senjata saat penggerebekan tersebut. “Saya langsung ditodong pistol. Di kepala. Di pelipis saya.” “Saya benar-benar merasa akan mati malam itu,” ujarnya.

Pemerasan dan Penggeledahan Fiktif

Budianto Jawari menegaskan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia memastikan barang haram yang diklaim ditemukan di rukonya bukanlah miliknya. Dirinya menuding penggerebekan tersebut hanyalah akal-akalan para oknum untuk meminta tebusan sebanyak Rp 1 miliar.

“Saya tidak tahu itu apa. Saya tidak tahu itu milik saya atau tidak.” “Yang jelas, itu dijadikan alasan untuk memeras saya,” ujarnya. Budianto Jawari mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu kepada para oknum. Akan tetapi mereka terus memaksa dengan cara menodongkan senjata.

Singkat cerita, Budianto Jawari dipaksa untuk menghubungi kakak iparnya guna meminjam uang. “Mereka minta satu miliar. Saya bilang saya tidak punya. Mereka terus mengancam. Pistol masih di kepala saya. Saya sangat ketakutan.” “Saya pinjam dari abang ipar Rp300 juta. Dilakukan transfer dua kali. Pertama Rp200 juta, kedua Rp100 juta. Itu satu-satunya cara supaya mereka pergi dan tidak menyakiti kami,” urainya.

Usai mendapatkan uang, para oknum ini meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa hari kemudian, Budianto Jawari melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polda Kepri dan Denpom 1/6 Batam. Ia berharap para pelaku dihukum berat. “Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin oknum-oknum itu dipecat dan dihukum.” “Kalau mereka tidak dihukum, saya dan keluarga akan terus merasa terancam. Mereka masih mengancam kami,” tandasnya.


Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *