"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Ayah dan Anak Tiri di Muara Enim Curangi Warga dengan Mencuri Rp 100 Juta

Ayah dan Anak Tiri di Muara Enim Ditangkap Terkait Pencurian Uang Rp 100 Juta

Di Kabupaten Muara Enim, seorang ayah dan anak tiri ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam aksi pencurian uang senilai Rp 100 juta dari tetangganya. Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial AS (18) dan J (38), kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban, Robi Yanto (38), menemukan bahwa uang yang disimpannya di lemari kamar telah hilang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban bersama istri baru saja pulang dari Kota Baturaja dan menemukan pintu rumahnya terkunci dari dalam. Setelah memecahkan pintu belakang, ia menemukan bahwa uang simpanannya senilai Rp 100 juta telah raib.

Kejadian ini membuat heboh warga sekitar karena korban dikenal sebagai sosok sederhana yang baru saja menjual hasil kebunnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah beberapa waktu penyelidikan, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku, AS, di Polsek Kalidoni, Palembang, pada Senin, 10 November 2025. Dari hasil interogasi, AS mengaku bahwa dirinya tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian. Ia mengatakan bahwa ayah tirinya, J (38), juga terlibat dalam kejahatan ini.

Tidak lama setelah informasi tersebut, tim Elang Lubai melakukan penggerebekan di rumah J pada Selasa, 11 November 2025. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, J mengakui bahwa dirinya menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp 50 juta dari AS.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK
  • Satu unit televisi Polytron 32 inci
  • Satu buah speaker merek Dat
  • Satu lemari kaca warna kuning
  • Satu unit receiver K-Vision warna Hitam

Semua barang bukti tersebut kini disimpan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama.

Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *