"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Siapa Wanita Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Akui Utusan KPK

Sosok Wanita yang Diduga Menipu Wakil Ketua DPR RI

Sebuah kasus penipuan yang melibatkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, kini menjadi perhatian publik. Kasus ini menyoroti sosok seorang perempuan yang diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengaku sebagai utusan dari lembaga anti-korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini memicu kecurigaan dan berbagai pertanyaan tentang bagaimana seseorang bisa menipu orang penting seperti Sahroni.

Awal Keterlibatan

Peristiwa dimulai ketika seorang wanita datang ke gedung DPR dan meminta untuk bertemu langsung dengan Ahmad Sahroni. Dalam pertemuan tersebut, perempuan itu mengaku sebagai perwakilan dari pimpinan KPK. Dengan percaya diri, ia menyampaikan bahwa dirinya adalah utusan resmi dari lembaga tersebut dan kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta. Ia memberikan alasan bahwa uang tersebut diperlukan untuk membantu mengurus suatu perkara.

Sahroni, tanpa menyadari bahwa hal tersebut mungkin hanya tipuan, akhirnya menyerahkan uang tersebut. Namun, setelah mengecek langsung ke KPK, ia mendapatkan klarifikasi bahwa tidak ada utusan resmi dari lembaga tersebut. Hal ini membuatnya sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Laporan ke Pihak Berwajib

Setelah mengetahui fakta tersebut, Sahroni segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dibuat pada 9 April 2026, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TH alias D (48 tahun) sebagai terduga pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan penipuan. Barang bukti tersebut antara lain stempel berlogo KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

Kronologi Penipuan

Sahroni menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Menurutnya, awalnya ia diundang oleh seorang perempuan yang ingin bertemu. Dalam pertemuan tersebut, perempuan itu mengaku sebagai utusan KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta. Setelah mengecek langsung ke KPK, ia mengetahui bahwa tidak ada utusan resmi dari lembaga tersebut.

“Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi. Setelah mendapatkan klarifikasi, ia segera berkoordinasi dengan pihak KPK dan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut.

Tindakan Hukum yang Diambil

Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti bentuk ancaman atau tekanan apa yang digunakan oleh pelaku saat meminta uang tersebut.

Pelajaran yang Didapat

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga dapat menjerat siapa saja, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi permintaan yang tidak jelas asalnya.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *