Putusan Pengadilan Negeri Gresik: Terdakwa Dihukum Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana
Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Putusan ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Sevi Ayu Claudia (30), seorang gadis ojek online.
Hukuman tersebut diperberat karena terdakwa merupakan residivis dalam kasus pembunuhan yang sama. Dalam persidangan, perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak manusiawi, sehingga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan perubahan Pasal 459 KUHP tahun 2023. Majelis Hakim PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Motif Pembunuhan Terkait Utang
Kasus ini bermula dari motif utang sebesar Rp5 juta. Korban dibunuh oleh terdakwa dan jasadnya kemudian dibuang dalam kardus di wilayah Gresik. Penemuan mayat korban terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, di tepi jalan raya Kedamean, Gresik. Mayat tersebut ternyata adalah Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojek online asal Sidoarjo.
Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan korban kehilangan nyawa, tetapi juga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Selain itu, sebagai residivis pembunuhan, tindakan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat.
Putusan Jaksa dan Respons Terdakwa
Putusan hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yaitu Jaksa Imamal Muttaqin. Namun, terdakwa Sah Rama yang didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Heryanti, menanggapi putusan dengan sikap pikir-pikir. Jaksa juga mengikuti upaya terdakwa.
Saat putusan dibacakan, terdakwa terlihat menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan, terdakwa tidak mau menjawab.
Peristiwa Pembunuhan di Rumah Orang Tua Terdakwa
Sebelumnya, korban dibunuh oleh terdakwa di rumah orang tua terdakwa, di Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Motif utang menjadi alasan terdakwa untuk melakukan tindakan tersebut.
Proses Persidangan dan Unsur Pembunuhan Berencana
Dalam persidangan, terdakwa Sah Rama terbukti memiliki rencana matang untuk membunuh korban. Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat luas.
Putusan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kekerasan dan pembunuhan akan mendapat hukuman yang setimpal. Selain itu, hukuman ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.











