"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

KPK: Keluarga Ono Surono Matikan CCTV Saat Penggeledahan

Penggeledahan di Rumah Ono Surono: Perspektif KPK dan Pengacara

Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ono Surono, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Dalam kegiatan tersebut, terungkap bahwa kamera pengawas di sekitar rumah Ono Surono dimatikan saat penyidik melakukan pemeriksaan. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa dalam beberapa kegiatan penggeledahan, penyidik seringkali membutuhkan barang bukti elektronik termasuk CCTV.

Budi Prasetyo membantah adanya unsur paksaan dalam penggeledahan tersebut. Ia juga menolak adanya intervensi dari pihak lain. “Tim penyidik diterima dengan baik oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Namun, pengacara Ono Surono, Sahali, mengklaim bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak dilengkapi dengan surat izin. Penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman Ono di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT/RW 03/07, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB. Menurut Sahali, penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan.

Sahali, yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPD PDIP Jawa Barat, menegaskan bahwa seharusnya KPK membawa surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Pasal 114 ayat 1.

Menurutnya, penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Barang-barang tersebut antara lain buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu buah ponsel merek Samsung yang sudah rusak. “Penyitaan ini benar-benar melanggar KUHAP Baru, pasal 113 ayat 3, yang berbunyi bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tutur Sahali.

Kasus Suap Paket Proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi

Penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga Ono menerima sejumlah uang dalam kasus suap paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menduga Ono menerima uang dana suap proyek dari salah satu tersangka di kasus ini yaitu Sarjan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. KPK menetapkan Ade sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayahnya, H. M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan Rp9,5 miliar melalui empat tahap. Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp4,7 miliar dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman.

Dalam OTT itu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *