Kasus Penganiayaan terhadap Dua Aparatur Kelurahan di Kota Kupang
Seorang lurah dan pelaksana tugas lurah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengalami penganiayaan yang cukup parah. Kedua korban, yakni Lurah Tode Kisar berinisial RT (57) dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Fontein berinisial LA (43), babak belur setelah dianiaya oleh keluarga.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 3 April 2026, di Jalan Ukitau, Kelurahan Liliba, Kota Kupang. Keduanya diduga dihajar oleh suami LA bersama anggota keluarganya setelah RT ditemukan berada di rumah LA hingga larut malam.
Menurut informasi yang beredar, RT dan LA diduga menjalin hubungan gelap meskipun keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing. Akibat peristiwa ini, keduanya mengalami luka cukup parah hingga berlumuran darah. Meski begitu, mereka berhasil diselamatkan oleh tim patroli Raimas Ditsamapta Polda NTT yang sedang melakukan patroli.
Tim patroli Perintis Presisi Polda NTT yang dipimpin Danton Raimas Ditsamapta Polda NTT, Aipda Dickson Hermanus Lay, bersama piket Provos Bidang Propam Polda NTT langsung menuju lokasi setelah menerima laporan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas segera mengamankan RT dan LA yang saat itu sudah mengalami luka akibat penganiayaan.
Kedua korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini belum diperoleh informasi lanjutan apakah RT maupun LA telah membuat laporan resmi terkait kasus penganiayaan tersebut. Sementara itu, kedua korban juga belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang diderita.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penindakan oleh Wali Kota Kupang
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, telah menandai dua lurah yang diduga berselingkuh hingga dihajar keluarganya. Ia memerintahkan dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
Wali Kota menegaskan telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala BKPPD untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Segera saya minta Pak Sekda dan Kepala BKPPD tindaklanjut hari Senin masuk, dan bila benar akan mendapat sanksi tegas sesuai sanksi disiplin ASN yang berlaku,” tegas Wali Kota dalam pesan WhatsAppnya.
Ia menekankan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran antara keduanya, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil yang berlaku.
Penganiayaan terhadap Lurah di Medan
Di daerah lain, seorang pria nekat mendorong Lurah Perintis, M Fadli hingga masuk ke parit atau selokan. Pria tersebut bernama Adi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, pada Senin 13 Oktober 2025.
Kala itu, pihak kelurahan sedang melakukan pembongkaran speed bump atau dikenal warga lokal ‘polisi tidur’ dari ban bekas yang dipasang warga di tengah jalan. “Polisi tidur” adalah istilah yang umum digunakan di Indonesia untuk menyebut alat pembatas kecepatan di jalan. Dalam bahasa Inggris, alat ini dikenal sebagai speed bump atau speed hump.
Pembongkaran dilakukan lantaran dianggap mengganggu pengguna jalan dan dipasang tanpa izin resmi pihak aparatur pemerintah setempat. Selain itu, banyak sampah berserakan pula di sana.
Fadli menjelaskan, penertiban dilakukan karena area tersebut merupakan fasilitas umum dan keberadaan “polisi tidur” yang dibuat dari ban dan batu dinilai membahayakan pengguna jalan. Namun, ada warga bersikeras mempertahankan bangunan speed bump liar itu.
Tindakan petugas tersebut mendapat perlawanan dari seorang pria bernama Adi, warga setempat yang diduga memasang polisi tidur tersebut. Adi tampak tidak terima ketika ban bekas yang dipasangnya hendak dibongkar oleh petugas kelurahan.
Adi dan M. Fadli sempat terlibat tarik-menarik ban bekas di tengah jalan hingga akhirnya mendorong sang lurah masuk ke dalam parit.
“Saya sudah arahkan untuk diselesaikan di kantor kelurahan, tapi yang bersangkutan enggak mau. Akhirnya terjadilah pendorongan saya, sehingga saya masuk ke dalam drainase parit,” ungkapnya.
Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerai keduanya. Menurut keterangan warga sekitar, pelaku memang kerap membuat resah karena memasang polisi tidur dari ban bekas yang dipaku di jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Usai kejadian, petugas Polsek Medan Timur mendatangi kantor Kelurahan Perintis untuk meminta keterangan dari lurah serta mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas dan ban bekas yang digunakan di lokasi.
Fadli mengatakan, warga yang mendorongnya dikenal kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Hal itu berdasarkan informasi sejumlah warga lain. “Kalau berdasarkan informasi dari kepala lingkungan, memang warga situ sering keberatan dengan apa yang dibuat-buatnya. Memang agak meresahkan,” ujarnya.
Ia menyebut telah memiliki bukti foto dan video insiden tersebut. Langkah hukum pun tengah dipertimbangkan.
“Saya ada foto buktinya, saya juga ada video bukti bahwasannya saya didorong. Didorong sama yang bersangkutan, sehingga saya tercebur ke dalam parit,” tutupnya.
Lurah Fadli menambahkan, dirinya akan lebih dulu berkoordinasi dengan camat dan wali kota sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.











