Kasus Pembakaran di Bengkulu: Mantan Kekasih Jadi Tersangka
Kasus pembakaran yang menimpa seorang instruktur gym di Kota Bengkulu kini memasuki babak baru. Seorang wanita berinisial SG (23) asal Lampung Selatan, Provinsi Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar mantan pacarnya di kamar kos.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 27 Maret 2026. PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona, mengonfirmasi hal ini. “Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Maret 2026, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Revi saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Dari Terperiksa Menjadi Tersangka
Sebelumnya, SG diamankan oleh pihak kepolisian sejak Rabu (25/3/2026). Saat itu, statusnya masih sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif. Pada Kamis (26/3/2026), penyidik menyampaikan kemungkinan peningkatan status hukum terhadap pelaku, tergantung hasil gelar perkara.
“Untuk statusnya tersangkanya nanti akan kita gelarkan dulu,” kata Revi kala itu. Sehari setelahnya, hasil gelar perkara memastikan bahwa SG telah memenuhi unsur pidana, sehingga statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Motif Pelaku
SG mengaku aksinya dilakukan secara spontan akibat emosi memuncak. Hubungan antara dirinya dengan korban, Ahmad Nugroho (29), retak akibat tuduhan perselingkuhan. Dalam kasus ini, SG mengungkapkan bahwa mereka pernah menikah siri sejak tahun 2025 dan tinggal serumah.
“Saya sama dia bukan cuma pacaran, kami sudah nikah siri sejak 2025,” ujar SG kepada wartawan, Kamis (26/3/2026). Hubungan itu sempat berlangsung seperti suami istri, namun mulai retak lebih dari satu bulan terakhir.
Hubungan Retak karena Tuduhan Selingkuh
SG menjelaskan bahwa keretakan hubungan terjadi setelah korban menuduh dirinya berselingkuh. Tuduhan tersebut memicu pertengkaran hingga akhirnya korban memutuskan hubungan. “Sudah lama pisahnya, sekitar satu bulan. Dia menuduh saya selingkuh,” katanya.
Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya memburuk. SG mengaku masih menyimpan rasa sakit hati karena merasa tidak diperlakukan adil oleh korban. Polisi kini sedang mendalami kebenaran klaim pernikahan siri yang disampaikan pelaku.
Kronologi Pembakaran di Kamar Kos
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Sebelum kejadian, pelaku sempat mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman kepada korban. Ia kemudian mendatangi kos dengan alasan ingin mengambil ponsel yang tertinggal.
Korban mengatakan ponsel tersebut berada di tempat kerjanya di Gym Tegar. Pelaku lalu meminta jaket miliknya yang berada di kamar. Tanpa curiga, korban masuk untuk mengambilkan barang tersebut. Saat itulah pelaku diduga menyiramkan BBM jenis pertalite ke tubuh korban. Tak lama kemudian, pelaku menyalakan korek api dan membakar korban. Api langsung menyambar tubuh Ahmad Nugroho dan memicu kebakaran di dalam kamar.
Korban Selamat Berkat Berendam di Air
Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi dan berendam di bak air. Tindakan cepat tersebut berhasil memadamkan api dan menyelamatkan nyawanya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuh. Polisi memperkirakan luka bakar mencapai sekitar 36 persen.
Meski luka cukup parah, korban masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi dan langsung mendapatkan perawatan medis.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











