Penyidikan Kasus Mutilasi di Samarinda Memasuki Babak Baru
Penyidikan kasasi pembunuhan berencana disertai mutilasi di Sempaja Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Polresta Samarinda mengungkap adanya dua saksi kunci yang melihat langsung aksi keji tersangka J alias W (53) dan R (56) terhadap korban Suimih (35). Kedua saksi tersebut merupakan cucu dari tersangka R.
Saksi Kunci yang Masih Di Bawah Umur
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut berada di lokasi saat peristiwa eksekusi terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA. “Kami sudah memiliki dua saksi yang merupakan cucu dari tersangka R. Mereka melihat langsung saat tersangka J alias W menyerang korban pada dini hari itu,” ujarnya.
Meski keterangannya dinilai krusial, polisi memberikan perhatian khusus karena keduanya masih di bawah umur. Saksi pertama adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun, sementara saksi kedua merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 tahun. “Karena keduanya masih di bawah umur, pendalaman dilakukan secara hati-hati. Namun keterangan mereka menjadi saksi kunci bagi kami,” tambahnya.
Proses Pemeriksaan dan Konstruksi Perkara
Selain dua saksi tersebut, polisi juga telah memeriksa sejumlah warga sekitar untuk memperkuat konstruksi perkara. Jumlah saksi yang diperiksa dinilai cukup untuk merangkai kronologi kejadian secara utuh.
Hingga kini, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni J alias W (53) dan R (56). Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. Fakta lain yang terungkap, tersangka R (56) diduga sebagai otak di balik peristiwa tersebut, sementara J alias W berperan sebagai eksekutor.
Peran Tersangka dalam Kasus Mutilasi
“R yang mengatur semuanya. Mulai dari perencanaan, menyiapkan lokasi eksekusi di rumahnya, hingga menentukan tempat pembuangan jasad,” jelas Hendri. Polisi juga mengungkap bahwa R menyiapkan peralatan yang digunakan dalam proses mutilasi. Meski alat tersebut berada di rumahnya, penggunaannya dilakukan atas instruksi R.
“Peralatan disiapkan oleh R. Sementara J hanya bertindak sebagai eksekutor,” tambahnya. Sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya hubungan asmara antara kedua tersangka, sebagaimana isu yang sempat beredar. Keduanya diketahui hanya saling mengenal. Bahkan, R disebut sebagai pihak yang mengenalkan korban kepada J, yang diduga merupakan suami siri korban.
Motif dan Pengungkapan Kasus
Terkait motif, polisi sementara menyimpulkan adanya unsur dendam atau sakit hati yang berujung pada aksi pembunuhan. Selain itu, pelaku juga diduga menguasai harta milik korban, seperti sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga lainnya.
Melihat tingkat kesadisan kasus ini, Polresta Samarinda akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka. Tes tersebut dijadwalkan dimulai pada Senin mendatang untuk melengkapi berkas penyidikan.
Survei Lokasi Pembuangan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial J (52) dan R (56), yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap korban S (35). “Diketahui sejak Januari 2026, kedua pelaku sudah merencanakan aksi tersebut, termasuk melakukan survei lokasi pembuangan setelah korban dieksekusi,” ujar Hendri dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian dalam merespons besarnya perhatian publik. Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga seluruh rangkaian peristiwa berhasil diungkap.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pembunuhan tersebut telah dirancang secara matang. Para pelaku tidak hanya merencanakan eksekusi, tetapi juga lebih dulu menyurvei lokasi untuk membuang jasad korban guna menghilangkan jejak. Korban dihabisi dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban, lalu membuang bagian-bagiannya di sejumlah lokasi berbeda.
Cara tersebut dilakukan untuk menyulitkan proses identifikasi serta mengaburkan jejak kejahatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara.
Harapan dan Imbauan dari Kepolisian
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang berujung pada aksi balas dendam. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut memicu tindakan tersebut. Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat setelah beredarnya video pengakuan pelaku yang menggambarkan secara rinci tindakan kekerasan hingga proses mutilasi.
Video tersebut memicu keresahan publik dan memperkuat desakan agar pelaku segera ditangkap. Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.











