Tragedi Ledakan Petasan Selama Ramadan dan Lebaran 2026
Selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idulfitri tahun ini, tiga anak di Jawa Tengah meninggal akibat ledakan petasan. Korban-korban tersebut berasal dari Semarang, Pekalongan, dan Blora. Selain itu, belasan lainnya terluka dalam tujuh insiden berbeda yang terjadi antara Februari hingga Maret 2026.
Ketiga korban yang meninggal dunia adalah G (9 tahun) dari Kota Semarang, MSA (14 tahun) asal Kota Pekalongan, serta MA (10 tahun) dari Kabupaten Blora. Ledakan benda berbahaya ini juga menyebabkan banyak warga mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda-beda.
Respons Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penindakan terkait kasus petasan maut ini sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum secara penuh. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab untuk menindak pelaku sudah sepenuhnya menjadi tugas Polda Jateng.
“Tanyakan ke Polda, saya Gubernur bukan Kapolda,” ujar Gubernur Luthfi setelah acara halal bihalal di Kantor Gubernur, Rabu (25/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa pihak pemprov telah terus-menerus mengeluarkan imbauan larangan menyalakan petasan kepada masyarakat. Ia menolak anggapan bahwa mercon adalah bagian dari budaya masyarakat saat Lebaran.
Menurutnya, sebuah budaya tidak boleh mengancam keselamatan manusia. “Ada beberapa kejadian mercon memakan korban dan kejadian ini sudah banyak terjadi pada tahun sebelumnya sehingga kami harap masyarakat tidak melakukan itu kembali,” ujarnya.
Sumarno juga menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran Satpol PP tingkat provinsi untuk segera menjalin koordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota guna mempercepat proses penerbitan aturan larangan keras menyalakan mercon yang membahayakan publik.
Ancaman Hukuman Berat
Dari sudut pandang kepolisian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memperingatkan bahwa penyalahgunaan bahan peledak ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat sesuai dengan aturan dalam pasal 306 KUHP.
“Masuknya tindak pidana membahayakan keamanan umum, ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun,” bebernya.
Tradisi yang Sudah Melenceng
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menyampaikan keprihatinannya atas insiden ledakan maut di wilayahnya pada momen menjelang dan saat hari raya Idulfitri. Ia menyebutkan bahwa musibah berdarah ini terus saja terulang tiap tahunnya seolah warga tidak pernah merasa jera.
Banyak warga berlindung di balik dalih melestarikan tradisi saat nekat menyalakan petasan tersebut. Namun, Aaf secara tegas menilai bahwa kebiasaan itu kini sudah sangat menyimpang dari tujuan aslinya.
“Yang dilakukan warga sudah keluar dari tradisi, dahulu menyalakan mercon saat lebaran hanya mercon kecil seperti jenis Leo dan Lombok Tengis, mereka sekarang justru merakit mercon sendiri hingga tingginya 1 meter,” ujarnya.
Tantangan dalam Menumpas Peredaran Petasan
Pria nomor satu di Kota Pekalongan ini mengakui betapa sulitnya memberantas kebiasaan buruk tersebut secara total. Hal ini dikarenakan hampir di setiap tingkatan RT, RW, hingga kelurahan selalu ditemukan aktivitas merakit petasan raksasa.
Saat ini, pemerintah kota hanya sanggup menekan volume penggunaan mercon dengan target penurunan yang signifikan tiap tahunnya. “Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan Ketua RT serta RW setempat. Sama kapolres juga, tindak pidana dan ancaman hukumannya sudah jelas, tinggal disosialisasikan saja,” ujarnya.
Tantangan terbesar lainnya dalam menumpas peredaran mercon saat ini adalah pergeseran pola transaksi jual beli. Aaf berterus terang bahwa tim gabungan kesulitan menggelar operasi yustisi atau razia layaknya tahun-tahun sebelumnya karena bubuk mesiu kini dijual bebas di jagat maya.
“Warga bisa pesan secara online beda dulu yang dijual di toko,” ungkapnya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











