"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Dj Donny Soroti Mitra MBG yang Video Jogetnya Viral: Mending Insaf, Manfaatkan Lebaran Minta Maaf

Komentar Dj Donny Mengenai Viralnya Video Hendrik Irawan

Pegiat media sosial, Dj Donny, memberikan komentar mengenai viralnya video yang menampilkan Hendrik Irawan, mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Batujajar, saat berjoget sambil menerima insentif sebesar Rp6 juta. Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, Dj Donny menyampaikan pendapatnya dengan nada kritis terhadap tindakan Hendrik yang akan melaporkan netizen ke Polres Cimahi.

“Mending lo insaf, lo yang flexing dapat keuntungan dari pajak rakyat, lu yang merasa terzalimi, kocak lu,” ujar Dj Donny. Ia menilai bahwa Hendrik seharusnya lebih bijak dalam menangani situasi ini.

Dj Donny juga meminta Hendrik untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. “Ini mumpung masih suasana lebaran mending lo minta maaf bukan malah ngelawan rakyat,” katanya.

Penjelasan Hendrik Irawan

Hendrik Irawan, mitra MBG Batujajar, akhirnya angkat bicara mengenai video viral yang menayangkan dirinya menerima insentif Rp6 juta sambil berjoget. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial telah dipelintir dan merugikan dirinya secara pribadi.

Hendrik telah melaporkan dua akun ke Polres Cimahi karena dinilai menyebarkan konten tanpa izin serta melontarkan hinaan secara masif tanpa adanya bukti dan dasar. “Saya sebagai warga biasa, hanya ingin mencari keadilan, hanya ingin mencari bahwa saya dirugikan gitu ya. Dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi respons yang diberikan Polres Cimahi dalam menerima laporannya. Namun, berdasarkan aturan dari pihak kepolisian, Hendrik berencana melanjutkan laporan tersebut ke Polda Jawa Barat. Rencananya, laporan resmi akan dilayangkan pada 26 Maret 2026.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terkait penyebaran video tanpa izin serta pencemaran nama baik di media sosial.

Penjelasan Insentif Rp6 Juta

Terkait insentif Rp6 juta yang menjadi sorotan, Hendrik menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) program MBG. Ia menyebut bahwa mitra memang berhak menerima insentif tersebut.

“Dalam juknis sudah dijelaskan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari. Nah, si orang itu membuat narasi yang tidak baik bahwa saya joget-joget menerima uang 6 juta,” ujarnya.

Hendrik juga menyayangkan adanya narasi yang menurutnya tidak benar, termasuk tudingan bahwa dirinya bersikap tidak pantas saat menerima insentif tersebut. Ia menilai konten yang beredar justru memicu opini negatif dan berpotensi merusak citra program MBG. Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan baik dan perlu dijaga keberlangsungannya.

Karena itu, ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. “Sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan, hanya ingin di mata masyarakat program ini berhasil dengan menjaga nama baiknya presiden, menjaga nama baiknya BGN. Tapi, anda membuat opini yang tidak baik, anda membuat provokasi agar orang-orang membenci program ini,” katanya.

Penjelasan Kepala BGN

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pernah memberikan penjelasan soal insentif Rp6 juta per hari kepada yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan mengatakan, insentif tersebut tetap jauh lebih efisien dibandingkan jika MBG harus membuat semua fasilitas SPPG dari awal atau dari nol.

“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” kata Dadan, dikutip Kompas.com, Rabu (18/2/2026).

Perihal pemberian insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG sedang menjadi sorotan di media sosial. Kepala BGN melanjutkan, pemberian insentif harian itu juga sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang ikut kontribusi dalam percepatan pelaksanaan MBG.

“Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan,” ungkap dia.

Dadan menyatakan, aspek kecepatan waktu serta ketersediaan fasilitas SPPG adalah hal krusial dalam percepatan program MBG. Dengan pertimbangan aspek kecepatan itu, pemerintah memberikan insentif. Ia menekankan, banyak hal di dunia ini bisa diulangi dan dilakukan apabila ada kesempatan, kecuali waktu.

“Waktu adalah salah satu hal di dunia ini yang berjalan searah. Jika terlewat maka tidak bisa diputar ulang. Atas dasar pertimbangan mendapat keuntungan dari percepatan, negara memberikan apresiasi agar investasi yang dilakukan segera dapat kembali,” tegas dia.

Sebagai informasi, aturan pemberian insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026 sedang viral di media sosial. Dalam beleid itu juga mengatur soal pemberian insentif harian bagi SPPG dilakukan setiap hari termasuk saat hari libur. Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dengan perhitungan 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari minggu dalam setahun.

Insentif senilai Rp6 juta per hari itu juga tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *