Kasus Penganiayaan di Asrama Sekolah Kubu Raya
Polres Kubu Raya telah mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada akhir bulan Februari 2026. Berdasarkan data sementara, sekitar 14 siswa diduga menjadi korban dari tindakan kekerasan oleh senior mereka.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima satu laporan terkait kejadian tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan lima saksi untuk dimintai keterangan, termasuk para korban.
“Jika ditemukan bukti dan saksi lengkap, kita akan naikan perkara tersebut menjadi laporan polisi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kronologi Kejadian Versi Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya bersama keluarga korban telah memaparkan kronologi kejadian yang diduga melibatkan sejumlah siswa senior. Menurut Andrean, insiden tersebut diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di lingkungan asrama sekolah. Para korban disebut merupakan siswa kelas II, sedangkan terduga pelaku merupakan siswa kelas III.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa itu terjadi sekitar pukul satu dini hari. Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang serta dianiaya oleh sejumlah siswa senior hingga mengalami luka,” ujar Andrean dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Kota Pontianak pada Sabtu 7 Maret 2026.
Sejumlah Korban Alami Luka Serius
Lebih lanjut, Andrean mengungkap beberapa korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan ada korban yang mengalami luka cukup serius.
“Ada korban yang bibirnya robek, bahkan kawat giginya sampai tembus ke dalam mulut,” ujarnya.
Pelaku Sulit Diidentifikasi
Andrean juga mengungkapkan bahwa tidak semua terduga pelaku dapat dikenali dengan jelas karena sebagian diduga menutupi wajah saat kejadian berlangsung. “Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada yang sudah kami sampaikan identitasnya kepada pihak kepolisian, namun ada juga yang menggunakan penutup wajah sehingga belum dapat diidentifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya diduga telah berusia lebih dari 18 tahun.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, jika korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Upaya Konfirmasi Terhadap Pihak Sekolah
Sementara itu, pihak kuasa hukum korban telah berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut ke pihak sekolah. Namun pihak keamanan sekolah menyampaikan bahwa diminta untuk terlebih dahulu mengajukan surat permohonan atau janji pertemuan sebelum dapat melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.











