"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Keluarga Bawa Salib Saat Rekonstruksi Kasus Lucky Sanu dan Delfi Foes di Kupang NTT

Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes di Kota Kupang

Rekonstruksi kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung di tiga titik penting pada Jumat (13/3/2026). Ketiga lokasi tersebut adalah Terminal Oebufu, sebuah supermarket di Kelurahan TDM, dan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Sejak pukul 08.20 Wita, sejumlah keluarga dari Lucky dan Delfi mulai berdatangan di kompleks Mapolda NTT. Dari tempat ini, keluarga dan aparat kepolisian maupun para tersangka dan saksi akan menuju titik pertama rekonstruksi. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas kejadian yang terjadi.

Bawa Salib, Harapan Kejujuran

Noncy Klara Sanu, anggota keluarga dari Lucky Sanu yang hadir di Mapolda NTT menjelang pelaksanaan rekonstruksi, menyampaikan terima kasih karena penanganan kasus ini terus menunjukkan kemajuan. Mengenakan baju berwarna putih, Noncy tampak membawa sebuah salib Yesus. Ia terlihat memegang salib tersebut dengan erat.

“Kami juga berterima kasih karena sudah melakukan otopsi. Harapan kami, kami minta tangan yang menyentuh tubuh Lucky dan Delfi agar jujur. Kalau tidak jujur, itu akan membuat kalian susah,” ujarnya. Ia mengatakan rekonstruksi ini akan membuka secara rinci kejadian yang menimpa kedua korban. Ia menegaskan para pelaku agar tidak menutup-nutupi perbuatan mereka terhadap dua korban.

Ia kemudian mengungkap alasan membawa kayu berbentuk salib. Ia sengaja membawa barang sakral itu untuk membuka kejujuran para pelaku. “Yang pantas mencabut nyawa anak kami adalah Tuhan. Saya membawa salib supaya kalian jujur,” katanya.

Kronologi Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Keluarga Lucky Renaldi Kristian Sanu menerima kabar bahwa Lucky mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia. Informasi pertama diterima oleh Richard Goudlif Sanu dari rekannya, yang mendapat kabar dari seorang tahanan yang ikut bersama petugas ke lokasi kejadian. Jenazah Lucky kemudian diketahui berada di RSU Prof. Dr. W.Z. Yohanes Kupang.

Di rumah sakit, keluarga mendapat penjelasan dari petugas bahwa Lucky dan Delfi meninggal akibat kecelakaan tunggal. Berdasarkan keterangan tersebut, keluarga memutuskan tidak melakukan autopsi dan langsung membawa jenazah pulang untuk dimakamkan.

Setelah pemakaman, kakak korban Sonia Bana Fanu merasa ada kejanggalan dalam kejadian tersebut. Ia kemudian mencari informasi di sekitar lokasi kejadian dan memperoleh rekaman CCTV dari sebuah toko bangunan di dekat TKP. Dalam rekaman tersebut terlihat dua sepeda motor berdekatan dan diduga terjadi tendangan dari pengendara motor lain ke arah motor yang ditumpangi Lucky dan Delfi hingga terjatuh.

Keluarga berupaya mencari rekaman CCTV tambahan dari beberapa lokasi di sekitar TKP. Pada 13 Maret 2024, keluarga bersama petugas Satlantas memeriksa rekaman CCTV di toko bangunan. Namun rekaman yang ditunjukkan hanya sampai pada saat motor korban jatuh. Pemeriksaan CCTV di rumah dekat TKP juga tidak membuahkan hasil karena rekaman pada tanggal kejadian disebut mengalami kerusakan.

Keluarga kemudian melakukan pencarian saksi secara mandiri dengan menemui sejumlah teman korban. Dari rekaman CCTV juga terlihat sebuah mobil berwarna kuning yang berhenti di dekat lokasi kejadian. Keluarga berhasil menemukan pemilik mobil tersebut dan memberikan informasi kepada polisi. Namun setelah diperiksa, pemilik mobil mengaku tidak mengetahui kejadian kecelakaan tersebut.

Pada Mei 2025, dalam proses penyelidikan di Polda NTT, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga terkait kejadian tersebut. Namun salah satu saksi yang diduga mengendarai motor tersebut belum diperiksa karena disebut berada di luar daerah.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni F dan J. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Selain itu, dua tersangka yang telah ditetapkan juga sudah diperiksa dan saat ini telah ditahan sejak beberapa waktu lalu.




Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *