"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Diungkap Kejari Mataram di Depan DPR

Penanganan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menyampaikan kronologi lengkap terkait kasus pembunuhan mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang diduga dilakukan oleh Radiet Ardiansyah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, pihak kejaksaan menjelaskan proses penanganan perkara serta fakta hukum yang muncul selama penyidikan terhadap terdakwa.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengungkapkan bahwa perkara ini dimulai secara administratif saat kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Lombok Utara pada 1 September 2025. Setelah melalui proses penelitian dan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 24 November 2025. Selanjutnya, tersangka diserahkan pada 4 Desember 2025.

Pada 14 Januari 2026, terjadi penyesuaian kualifikasi yuridis seiring berlakunya KUHP baru. Perbuatan tersangka yang semula disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP kini diganti menjadi Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru atau Pasal 466 ayat 3.

Kronologi Peristiwa di Pantai Nipah

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025. Terdakwa dan korban diketahui berangkat dari kampus menuju Pantai Nipah sekitar pukul 15.00 WITA menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 16.19 WITA, keduanya berjalan menuju ujung pantai yang relatif sepi tanpa pengunjung lain.

Dalam situasi tersebut, terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Namun korban melakukan perlawanan dengan memukul kepala terdakwa menggunakan batu, yang kemudian memicu pergulatan antara keduanya di atas pasir dan bebatuan. Menurut Pasek, terdakwa membanting tubuh korban ke pasir dengan posisi korban tertelungkup dan terdakwa naik ke atas tubuh korban untuk mengunci pergerakan tubuh korban dan membenamkan kepala korban di atas pasir dengan menekan kepalanya hingga kesulitan bernapas.

Akibat tindakan tersebut, korban meninggal dunia akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena saluran pernapasan tersumbat pasir. Hasil autopsi juga menemukan luka lecet pada bibir serta bagian vital korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan seksual.

Dugaan Rekayasa Pembegalan

Setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa disebut berupaya menyembunyikan tas dan ponsel korban untuk menciptakan kesan seolah terjadi peristiwa pembegalan. Pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025, terdakwa ditemukan saksi dalam kondisi terbaring di pantai dan mengaku dirinya bersama korban menjadi korban perampokan.

Namun keterangan tersebut terbantahkan oleh bukti elektronik hasil analisis siber. Menurut Pasek, setelah kejadian terdakwa menyembunyikan HP dan tas serta HP korban untuk memberi kesan terjadi pembegalan. Analisis bidang cyber crime tanggal 29 Agustus 2025 menunjukkan bahwa HP terdakwa dan korban masih berada di TKP dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2025.

Kejaksaan menyatakan memiliki sejumlah alat bukti kuat dalam perkara tersebut, termasuk keterangan puluhan saksi serta keterangan ahli. Ahli poligraf menyatakan bahwa terdakwa berbohong. Selain itu, penyidik juga mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan terdakwa sebelum dan sesudah kejadian, termasuk saat terdakwa membeli ponsel baru setelah peristiwa tersebut.

Tahap Persidangan

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 20 Januari 2026 dan sedang memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan.

Pengawasan oleh Komisi III DPR

Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan keluarga terdakwa Radiet Ardiansyah serta kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Dalam rapat tersebut, Hotman Paris menyampaikan pandangan dari pihak keluarga terdakwa. Ia menyebut Radiet ditemukan dalam kondisi luka saat peristiwa terjadi.

Hotman juga menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak masuk akal secara hukum. “Kasus di Lombok inti kasusnya tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum, seorang yang sudah mati bisa menganiaya si pelaku,” kata Hotman.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *