"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pencuri Besi Jembatan Suramadu Ditangkap, Akui Lakukan 21 Aksi

Penangkapan Komplotan Nelayan Pencuri Besi Jembatan Suramadu

Pada bulan Maret 2026, polisi Satpolair Polres Bangkalan berhasil menangkap sekelompok nelayan yang terlibat dalam pencurian besi anti karat dari Jembatan Suramadu. Penangkapan ini dilakukan saat melakukan operasi rutin di kawasan tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa komplotan pelaku tidak hanya melakukan satu kali aksi pencurian, tetapi hingga 21 kali.

Dari total aksi tersebut, para pelaku mengakui telah berhasil mencuri besi anti karat sebanyak 16 kali. Besi-besi tersebut merupakan bagian dari pelindung tiang pancang jembatan yang sangat penting untuk menjaga kestabilan struktur jembatan. Selain itu, mereka juga berhasil membawa pulang barang bukti lain seperti empat buah besi anti karat dengan berat masing-masing sekitar 120 kg, satu perahu lengkap dengan mesin, crane seberat 5 kwintal warna oranye, satu set kompresor, dan lima buah handphone.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyampaikan bahwa komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini telah beraksi sebanyak 21 kali. Dalam 16 kali aksi, mereka selalu berhasil mendapatkan besi anti karat tiang pancang rata-rata sebanyak 3 hingga 4 buah. Namun, dalam lima kali aksi lainnya, mereka tidak berhasil membawa apa-apa. Setiap besi yang berhasil dicuri memiliki nilai sebesar Rp23 juta.

Penangkapan ini bermula ketika personel Satpolair Polres Bangkalan sedang melakukan operasi rutin di kawasan Jembatan Suramadu. Perhatian petugas tertuju pada sebuah perahu mesin yang bergerak mencurigakan. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat buah besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu. Di atas perahu tersebut, terdapat tujuh orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuh tersangka ini terdiri dari BS (32), MY (33), MM (40), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik; MFR (30) dan HT (40), warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik; AS (27), warga Desa Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik; dan SA (40), warga Desa Karang Pao, Kecamatan Aorsbaya, Kabupaten Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa para tersangka memang merupakan nelayan yang melakukan pencurian di Jembatan Suramadu.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Saat ini, para tersangka masih ditahan di Polres Bangkalan.

Kasus Sebelumnya: Pemuda Mencuri Kabel di Bawah Jembatan Suramadu

Sebelum penangkapan komplotan nelayan ini, pada 23 Januari 2026, Tim Pengamanan Patroli Jembatan Suramadu dikagetkan oleh kemunculan seorang pemuda bernama MAR (18). Ia ditemukan di bawah Jembatan Suramadu, tepatnya di KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura, pada sekitar pukul 09.50 WIB. MAR membawa alat pancing, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tasnya, ditemukan potongan-potongan kabel tembaga.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, MAR mengaku telah tiga kali mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu. Akibat tindakan ini, sistem CCTV dan sistem peringatan dini (early warning system) terganggu, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *