Kasus Nabilah O’Brien: Dari Korban Pencurian Jadi Tersangka
Kasus yang melibatkan selebgram Nabilah O’Brien kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena ia menjadi korban pencurian, tetapi juga karena ia kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai proses hukum yang terjadi di balik layar.
Permintaan Uang Damai yang Mencurigakan
Seorang auditor kepolisian, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan kecurigaannya terhadap permintaan uang damai sebesar Rp1 miliar dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut berasal dari pihak lawan, bukan dari penyidik kepolisian. Menurutnya, hal ini terasa aneh dan tidak biasa.
“Yang minta 1M di kasus Nabila O’Brien itu pihak lawan, kalau mau damai. Selain itu Nabilah diminta untuk menyatakan permintaan maaf di publik dan pengakuan fitnah. Agak aneh memang,” tulisnya dalam unggahan Instagram pribadinya.
Manang juga membagikan tangkapan layar percakapan pesan langsung dengan Nabilah. Dalam pesan tersebut, ia meminta penjelasan rinci tentang kronologi kejadian. Nabilah merespons dengan siap memberikan informasi lengkap.
Pengawasan Internal Polri
Manang menegaskan bahwa pengawas internal kepolisian akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Ia merasa perlu memberikan klarifikasi karena banyak orang mengira bahwa permintaan uang damai berasal dari penyidik.
“Karena ramai banyak yang menyangka penyidik yang meminta Rp 1M, maka saya posting ini. Insya Allah akan ada pendalaman terkait perkara ini dari pengawas internal,” tulisnya.
Perasaan Nabilah sebagai Korban
Nabilah mengungkapkan tekanan mental dan ketakutan yang dialaminya selama lima bulan terakhir. Ia mengaku diam karena takut untuk bersuara, namun akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kebenaran.
“Saya korban pencurian dan menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan, karena saya takut untuk bersuara dan berbicara, tapi hari ini saya memberanikan diri untuk mengungkapkan ini dan mencari keadilan,” tulis Nabilah dalam unggahannya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk mengakui bahwa rekaman CCTV dan pengakuannya merupakan fitnah. Bahkan, ia diminta uang hingga Rp1 miliar.
Tidak Mungkin Turuti Kemauan Pelaku
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menuruti keinginan pelaku. Menurutnya, permintaan uang damai dilakukan karena kliennya dianggap menyebarkan rekaman CCTV di media sosial.
“Kami tidak mungkin turuti keinginan dari terduga pelaku pencurian,” kata Goldie dalam konferensi pers.
Dalam mediasi, pihak korban dan pelaku mengalami deadlock. Nabilah juga membayar tuntutan Rp1 miliar kepada ZK dan ERS. Namun, ia diminta untuk mengakui bahwa tindakannya merupakan fitnah.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian oleh pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR di restoran Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025. Pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150, namun merasa pesanan terlalu lama datang. Mereka lantas masuk ke dapur dan mengambil sendiri pesanan tanpa membayar, kemudian meninggalkan restoran.
Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Nabilah kemudian melaporkan insiden ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pasangan itu pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kini, kasus yang seharusnya menjerat pelaku justru menyeret Nabilah sebagai tersangka.
“Dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana, pak, bu. Terima kasih,” kata Nabilah.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











