"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Koh Erwin Tertangkap, Tugasnya Antar Sabu dari Aceh ke AKP Malaungi

Penangkapan Kurir Narkoba yang Terlibat dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Akhsan Al-Fadhil alias Genda (52), seorang kurir narkoba dari sindikat bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau pada hari Selasa (24/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus Koh Erwin yang sebelumnya berhasil ditangkap. Setelah mendapatkan informasi bahwa Akhsan akan melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, tim bergerak dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Akhsan Al-Fadhil alias GENDA, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin alias KOKO ERWIN dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut keterangan Eko, Akhsan dan Koh Erwin pernah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh”. Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Koh Erwin.

Di Bima, barang haram itu disimpan di sebuah hotel. Selanjutnya, sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO).

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti 2 buah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp. 2.360.000. Tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penangkapan Koh Erwin yang Berdarah-Darah

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan Koh Erwin dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV. Menurut keterangan Eko dalam keterangan tertulis, DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Erwin ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Jakarta.

Koh Erwin tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pukul 08.00 WIB. Ia kemudian tiba di Bareskrim pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 11.35 WIB. Ia mengenakan baju berwarna abu-abu dan terlihat kesulitan untuk berdiri sampai harus dibopong sejumlah penyidik.

Ternyata, jalan Koh Erwin terpincang-pincang. Dari pantauan terdapat perban warna putih yang melingkar di kaki kirinya. Pihak kepolisian terpaksa menembak hingga mengenai kaki Koh Erwin karena mencoba kabur dan melawan setelah ditangkap.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan bahwa ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap. Wajahnya pun lesu ketika harus dipapah menuju kursi roda yang telah menunggunya di depan lift gedung Bareskrim Polri.

Sampai akhirnya duduk, Koh Erwin yang kedua tangannya diikat kabel tis berwarna kuning ini hanya terdiam usai berhasil ditangkap pihak kepolisian.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *