Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Menghilangkan Barang Bukti Setoran Bandar Narkoba
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, diduga melakukan upaya menghilangkan barang bukti terkait setoran bandar narkoba. Hal ini menyulitkan Polda Sulsel dalam membuktikan aliran dana yang diduga berasal dari peredaran narkoba.
Menurut Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolda Sulsel, tindakan tersebut menjadi indikasi adanya pelanggaran etika dan potensi pelanggaran pidana. Meski begitu, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Dalam sesi doorstop di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa AKP Arifan Efendi diduga berusaha menghilangkan barang bukti. Tindakan ini membuat proses penyelidikan menjadi lebih sulit.
“Secara pembuktian kami belum bisa secara pasti membuktikan,” ujarnya. “Namun dari petunjuk-petunjuk yang ada, yang bersangkutan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya, patut diduga melakukan pelanggaran tentang etika.”
Dalami Pelanggaran Etik dan Pidana
Selain dugaan pelanggaran etika, penyidik Polda Sulsel juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana. Saat ini, AKP Arifan Efendi masih dalam penahanan oleh Bid Propam Polda Sulsel.
Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. “Setelah selesai lima hari, kita mendapatkan bukti terkait sebuah kejadian ataupun pelanggaran kode etik. Diperpanjang pemeriksaan Wabprof atau etika,” jelasnya.
Beredarnya Surat Perintah Kapolda
Beberapa waktu lalu, beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulsel terkait penahanan AKP Arifan Efendi. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengamanan terhadap Arifan Efendi akan dilepaskan. Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa surat itu tidak bertujuan untuk melepaskan AKP Arifan Efendi dari penahanan.
“Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal,” kata Zulham. “Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari.”
Zulham menegaskan bahwa status AKP Arifan Efendi hingga kini masih dalam penahanan karena kasus terus didalami.
Penahanan AKP Arifan Efendi dan Kanit N
AKP Arifan Efendi dan anggotanya berinisial N kini ditahan di Polda Sulsel. Keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Minggu (22/2/2026) malam.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan suap oleh tersangka narkoba inisial AT alias O dengan barang bukti 100 gram sabu. “Sementara 2 oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa),” jelas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan bandar narkoba ET alias O oleh Polres Tana Toraja. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET menyebut adanya aliran dana kepada oknum aparat yang diduga sebagai bentuk setoran rutin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan terkait status hukum AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











