"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

AKBP Didik Akui Pakai Narkoba Sejak 2019, Terungkap Asal Barang Haram

Pengakuan AKBP Didik Putra Kuncoro Mengonsumsi Narkoba

Melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) mengakui telah mengonsumsi narkotika dan psikotropika sejak tahun 2019. Pengakuan ini disampaikan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Bareskrim Polri. Menurut Rofiq, pengakuan tersebut diberikan oleh AKBP Didik selama proses pemeriksaan.

Didik mengaku mendapatkan narkoba tersebut saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara. Barang itu diklaim sebagai “barang tidak bertuan”, yaitu barang yang tidak diproses ke pengadilan atau dijadikan barang bukti resmi. Rofiq menyatakan bahwa kliennya membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang isinya antara lain mengakui narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah miliknya pribadi.

Dalam surat tersebut, Didik menyatakan bahwa barang di dalam koper kecil itu tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Ia mengakui bahwa barang tersebut digunakan untuk dikonsumsi sendiri. Surat pernyataan tersebut sama dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Asal Usul Narkotika

Menurut pengakuan Didik, narkotika itu berasal dari barang-barang yang disebutnya sebagai “tidak bertuan”, yakni barang yang tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan. Rofiq menjelaskan bahwa istilah “tidak bertuan” merujuk pada barang yang tidak terpakai dan tidak maju ke pengadilan.

Selain itu, Didik membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin. Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin, termasuk dalam hal peredaran atau penjualan narkotika.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

AKBP Didik Putra Kuncoro menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus narkoba. Sejak Kamis (19/2/2026), ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara.

Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi. Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.

Komisi juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum. Sumber uang dan narkotika tersebut diduga berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa uang tersebut diterima melalui perantara AKP M yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK senilai Rp 2.800.000.000.

Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut antara lain pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Hasil pengembangan mengungkap bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN, yang diketahui merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota.

Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari kemudian. Dalam pemeriksaan, AN menyebut adanya keterlibatan AKP M dalam jaringan tersebut. Ia juga mengungkap adanya pertemuan yang melibatkan dirinya, bendahara jaringan berinisial AS, pimpinan jaringan KE, serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik.

Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP M. Dari tangan perwira tersebut, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Keterlibatan AKBP Didik

Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengaku menerima setoran dari bandar narkoba selama beberapa bulan dan menyerahkannya kepada atasannya, AKBP Didik. Berdasarkan keterangan tersebut, Divisi Propam Polri menginterogasi AKBP Didik pada 11 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatannya.

Saat diinterogasi, AKBP Didik mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika di dalam koper putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda Dianita Agustina (DA), di Tangerang. Pada malam harinya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA dan menemukan koper tersebut.

Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut MA (istri AKBP Didik) dan Aipda DA menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA.

Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *