Kasus Narkoba yang Melibatkan Istri Mantan Kapolres Bima Kota
Sebuah kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini telah mengungkap keterlibatan istrinya, Miranti Afriana. Dalam sidang etik yang diadakan pada Kamis (19/2/2026), Miranti dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel rambut yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Miranti Afriana, yang merupakan istri dari AKBP Didik, diperintahkan oleh suaminya untuk menghubungi polwan Aipda Dianita Agustina guna menyimpan barang bukti berupa koper yang berisi narkotika milik Didik. Koper tersebut akhirnya ditemukan oleh penyidik dalam penggeledahan di rumah Aipda Dianita di wilayah Tangerang 4. Dalam koper tersebut terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five 2 butir, serta ketamine sebanyak 5 gram.
Aipda Dianita mengaku bahwa dirinya menerima perintah dari Miranti Afriana untuk mengamankan koper tersebut. Alasan ia melaksanakan perintah tersebut adalah karena adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP Didik dan dirinya. Selain itu, ia merasa takut akan konsekuensi jika menolak perintah tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap Aipda Dianita, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap sampel rambut dari Miranti dan Aipda Dianita. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan MDMA. Akibatnya, keduanya direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro
Dalam sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam, AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini dilakukan karena Didik terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, putusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Setelah dipecat dalam sidang KKEP, Didik langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena terbukti memiliki narkoba.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan AKBP Didik
Perbuatan Didik melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Beberapa di antaranya adalah:
- Pasal 13 huruf e: larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
- Pasal 13 huruf d: larangan perilaku penyimpangan seksual.
- Pasal 10 ayat (1) huruf d: larangan menyalahgunakan kewenangan.
- Pasal 10 ayat (1) huruf f: larangan permufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
- Pasal 13 huruf f: larangan perzinahan dan perselingkuhan.
- Pasal 8 huruf c angka 1: kewajiban menaati norma hukum.
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003: dasar pemberhentian tidak hormat anggota Polri.
Reaksi dan Kondisi Terkini
Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. “Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, Miranti Afriana dan Aipda Dianita akan menjalani proses rehabilitasi. Mereka juga dinyatakan sebagai pengguna narkotika, sehingga harus mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan oleh BNN RI.
Miranti Afriana diketahui cukup aktif di media sosial, khususnya Facebook. Sebagai seorang ibu Bhayangkari, ia pernah membagikan momen-momen kegiatan yang diadakan Polda NTB. Saat ini, kondisi keluarga mereka sedang menjadi sorotan publik, terutama setelah kasus narkoba ini terungkap.











