Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sukabumi yang Menyebabkan Kematian
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai terungkap. Korban, yang dikenal dengan inisial NS, diduga mengalami kekerasan dari ibu tirinya hingga akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan memicu penanganan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Pengakuan dari Paman Korban
Paman korban, Isep Mahesa, memberikan keterangan mengenai pengalaman NS sebelum meninggal. Dari cerita yang ia dengar langsung dari korban, NS menceritakan perlakuan tidak manusiawi dari ibu tirinya. Isep menjelaskan bahwa NS pernah menyampaikan bahwa ia dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya, serta mengalami tindakan kekerasan lainnya.
Isep juga mengungkapkan bahwa NS sempat mengatakan kepada ayahnya bahwa ia disuruh minum air panas oleh ibu tirinya. Hal ini menjadi bukti awal bahwa NS mengalami penganiayaan. Namun, Isep mengaku belum bisa menyimpulkan siapa pelakunya secara pasti, karena kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Fakta Mengenai Motif
Menurut keterangan dari ayah korban, Anwar Satibi, NS seringkali berselisih dengan anak angkat ibu tirinya. Ibu tiri tersebut diketahui lebih memperhatikan anak angkatnya daripada anak kandung suaminya. Hal ini membuat NS merasa diperlakukan tidak adil. Akibatnya, Isep menyarankan agar NS dimasukkan ke pesantren agar tidak terlibat konflik dengan anak angkat ibu tirinya.
Namun, nasib malang justru menimpa NS saat liburan pesantren. Ia harus mengalami luka bakar parah yang akhirnya berujung pada kematian.
Proses Hukum dan Hasil Pemeriksaan Medis
Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, termasuk keluarga, saksi di tempat kejadian, dan tenaga medis. Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet, lebam, serta luka bakar derajat 2A pada tubuh NS. Meskipun ibu tiri korban awalnya berdalih bahwa luka tersebut akibat demam tinggi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan indikasi penganiayaan.
NS dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) pukul 16.00 WIB. Kematian NS menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Pelanggaran Hak Anak di Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa masalah perlindungan anak masih sangat tinggi, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik dan digital.
Dari data yang dihimpun, jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan meliputi kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), eksploitasi anak, penelantaran, hingga kejahatan siber terhadap anak. Kasus di lingkungan pendidikan dan kekerasan seksual kerap mendominasi laporan.
Selain itu, peningkatan penggunaan media sosial juga memicu bertambahnya kasus eksploitasi dan kekerasan berbasis daring yang menyasar anak-anak.
Harapan Keluarga
Anwar Satibi, ayah NS, menyampaikan harapan agar pelaku kejahatan terhadap anaknya dihukum seberat-beratnya. “Harapan saya kalau memang terbukti siapapun itu yang melakukan kejahatan terhadap anak saya, saya minta dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati,” ujar Anwar.
Kasus NS menjadi peringatan penting tentang perlunya kesadaran masyarakat dan tindakan nyata untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.











