"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibu dengan Tang di Karawang Gegara Menangis, Bupati Murka

Peristiwa Penganiayaan Balita di Karawang yang Mengejutkan

Pada dini hari, seorang balita laki-laki berusia 2,5 tahun berinisial NA menjadi korban penganiayaan yang sangat sadis oleh pacar dari ibunya. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di Karawang Barat pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa dimulai ketika ibu korban, IP (20), membawa anaknya ke hotel. Tak lama setelah itu, pacarnya, I (30), menelepon dan meminta untuk datang ke tempat tersebut. Saat itu, IP memberikan handphone kepada anaknya agar bisa menghibur dirinya sambil menunggu. Namun, tidak lama kemudian, pacarnya mulai mengirim pesan singkat.

Pelaku mempertanyakan apakah anak itu sudah tidur. IP menjawab bahwa anak itu belum tidur. Setelah itu, pelaku meminta IP keluar dari kamar untuk membeli makanan. Pria tersebut berpura-pura sakit perut dan mengaku belum makan sejak pulang kerja. Dengan alasan tersebut, IP pun meninggalkan kamar.

Saat itu, NA ditinggalkan sendirian bersama pelaku. Tidak disangka, tindakan yang dilakukan oleh pelaku sangat keji. Pelaku memukulkan tang ke mata korban dan merobek lidah menggunakan tang. Kekejaman ini menyebabkan korban mengalami luka serius dan bersimbah darah.

Setelah beberapa saat, IP kembali ke kamar, namun kamar dalam keadaan gelap. Ketika lampu dinyalakan, ia melihat pelaku sedang mengelap darah di wajah anaknya. Saat itu, korban dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Mata korban berubah menjadi putih, dan mulutnya terbuka tanpa henti.

Menurut IP, pelaku sempat bersandiwara dengan mengatakan bahwa dirinya selalu disalahkan. Ia bahkan mencoba membuang barang bukti ke bawah kasur. IP tidak percaya dan langsung memeriksa kamar. Hasilnya, ia menemukan beberapa benda mencurigakan seperti kain hitam, jarum besar, dan tang.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, IP langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap di RSUD Karawang. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah. Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan sadis dengan memukul bagian mata korban serta menarik lidah korban menggunakan tang hingga mengalami sobekan.

Cep Wildan menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah lima tahun penjara.

Pengakuan Ibu Korban

IP mengaku bahwa hubungan pacaran dengan pelaku hanya berlangsung selama tiga bulan. Ia mengenal pelaku dari kakak iparnya. Pelaku merupakan teman dari suami kakak IP. Meski selama ini dikenal baik, IP tidak menyangka bahwa pria tersebut justru menjadi pelaku penyiksaan terhadap anaknya sendiri.

Kejadian memilukan itu terjadi di sebuah kamar hotel di Karawang pada dini hari. Saat itu, IP sempat keluar kamar untuk membeli makanan setelah pelaku berpura-pura sakit perut dan mengaku belum makan sejak pulang kerja. Anak korban ditinggalkan dalam kondisi tertidur di kamar bersama pelaku.

Namun, ketika kembali ke kamar, IP mendapati situasi janggal. Lampu kamar dalam keadaan mati, lalu saat lampu dinyalakan, IP melihat pacarnya tersebut tengah mengelap darah di wajah anaknya. Pelaku mengaku bahwa anaknya itu terjatuh tersungkur ke lantai. Namun, IP merasa curiga karena tidak ada bercak darah di lantai.

Pacarnya tetap tidak mengaku dan manipulatif. Ia bilang kenapa selalu menyalahkan aku, bahkan sampai kayak sujud. Seperti membuang sesuatu ke kolong kasur. Kecurigaan semakin kuat ketika IP menemukan sejumlah benda mencurigakan yang disembunyikan di kolong kasur, di antaranya kain hitam, jarum berukuran besar, dan tang.

Tanggapan Bupati Karawang

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menanggapi kasus penganiayaan terhadap balita berusia 2,5 tahun yang diduga dilakukan oleh pacar ibu korban. Aep menjenguk korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2026), untuk melihat langsung kondisi anak tersebut dan memastikan penanganan medis berjalan.

Di rumah sakit, Aep berdialog singkat dengan tenaga medis dan keluarga korban terkait kondisi korban serta proses perawatan yang sedang dilakukan. Ia menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

“Kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aep. Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memantau penanganan korban dan menyerahkan bantuan kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *