Dua Maling Toko Ponsel Viral Setelah Mengaku Disiksa
Video yang menampilkan dua maling toko ponsel meminta keadilan setelah mengaku disiksa viral di media sosial. Video tersebut diunggah di Instagram @feedgramindo pada Rabu (4/2/2026). Dalam video, kedua maling tersebut mengakui bahwa perbuatan mereka mencuri memang salah, namun perlakuan yang mereka terima juga dinilai melebihi batas.
“Kami memang bersalah, tetapi dia bukan siapa-siapa, dia bukan pihak berwenang. Dia tidak pantas untuk menganiaya kami di dalam penangkapan tersebut. Kami mohon kepada pihak kepolisian harus diusut tuntas kasus kami sebagai korban penganiayaan,” ucap mereka.
Keributan di Polrestabes Medan
Keributan terjadi di halaman Polrestabes Medan, di Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis (5/2/2026). Sejumlah orang tampak berteriak di depan ruangan Satreskrim sambil mengaku tidak bisa bertemu dengan keluarganya yang sedang ditahan. Belakangan diketahui, tiga orang yang terdiri dari dua wanita dan satu pria yang berteriak-teriak di Polrestabes Medan ini merupakan keluarga dari tersangka dugaan penganiayaan pelaku maling toko ponsel yang belakangan sedang ramai.
Dari pengakuannya, mereka yang awalnya ingin membesuk keluarganya yang sudah ditahan di ruang tahanan Polrestabes Medan tidak bisa bertemu selama tiga hari ini. “Kenapa Polrestabes Medan ini, kami mau lihat adik kami sudah tiga hari tiga malam enggak bisa dibesuk,” ujar wanita berbaju hitam.
Ketiganya pun terdengar meneriakkan ucapan keluarga mereka yang menjadi korban pencurian malah dijadikan tersangka penganiayaan. Tampaknya, mereka tak terima dengan keputusan Polrestabes Medan untuk menetapkan empat orang keluarganya sebagai tersangka, dimana satu di antaranya telah ditahan.
“Bagaimana ini, kenapa bisa keluarga kami yang jadi tersangka. Padahal enggak ada di Putra itu mukul,” ucapnya lagi.
Bahkan, seorang pria yang tampak mengenakan setelan celana panjang berwarna hijau dan kemeja putih yang ada dalam aksi itu sempat meneriakkan jika ia minta ditembak saja. Pasalnya, ia menilai langkah penetapan tersangka sudah mirip seperti yang terjadi di Sleman beberapa waktu lalu.
“Tembak saja saya ini. Percuma kalian pakai seragam. Tolong kami pak Prabowo, sudah terjadi Sleman dua,” pekik pria tersebut penuh amarah.
Penyebab Keributan
Pantauan di lokasi, ketiganya tak hanya melakukan aksi di depan ruangan Satreskrim saja. Bahkan, beberapa kali terlihat masuk ke dalam ruangan Satreskrim untuk menyampaikan amarahnya karena tak terima keluarganya ditetapkan sebagai tersangka dan adiknya yang sudah ditahan tak bisa ditemui.
Di tempat serupa, seorang wanita lainnya yang diduga merupakan ibu dari Persadaan Putra Sembiring mengungkapkan jika ia sudah tiga hari tak bisa menjenguk anaknya. Ia mengaku, datang hari ini menjenguk anaknya untuk bisa memberikan obat.
“Saya enggak bisa jumpa sama anak saya. Anak saya itu punya penyakit ayan, kalau sudah kumat bisa keluar buih dari mulutnya,” ucap wanita yang mengenakan baju motif bunga itu.
Diduga, kemarahan mereka lantaran tak bisa mengetahui secara pasti bagaimana kondisi dari Persadaan apakah ditahan di sel atau di mana. Bahkan, wanita tersebut mengungkapkan jika ia sudah membayar sejumlah uang kepada oknum polisi agar anaknya ditempatkan di sel yang layak.
“Sudah bayar saya, pertama dua juta ada lagi bayar satu juta,” ungkapnya.
Masih dengan penuh amarah, wanita ini juga mengaku jika sebelumnya diduga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan janji kepada mereka untuk bisa bertemu dengan Persadaan. Namun, selama tiga hari ini mereka datang menjenguk sama sekali tak bisa bertemu dengan keluarga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Awal Mula Kasus
Pemilik toko HP berinisial PP di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara memperkerjakan dua karyawan baru bernama GT dan T. Kedua karyawan itu baru dua minggu bekerja namun sudah berani mencuri pada 22 September 2025. Pada hari yang sama, PP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu.
Sehari kemudian, 23 September 2025, salah satu terduga pelaku penganiayaan berinisial LS menghubungi penyidik Polsek Pancurbatu dan menyampaikan informasi bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihak kepolisian sudah memperingatkan PP untuk menunggu terlebih dahulu polisi yang ditugaskan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel. Bayu menyebutkan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S. Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ucap Bayu.
Sempat disetrum
Selain pemukulan dan tendangan, korban GT disebut mengalami perlakuan lain, seperti diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat. Korban juga mengaku sempat disetrum menggunakan alat tertentu.
“Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” katanya lagi.
Meski demikian, proses hukum terhadap kasus pencurian tersebut tetap berjalan. GT dan T telah diproses dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun.











