Penjelasan Kepala BPOM Mengenai Bahaya Penggunaan Gas Whip Pink
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan penjelasan mengenai penggunaan gas Whip Pink yang kini menjadi perhatian serius. Zat tersebut ditemukan di lokasi kematian selebgram Lula Lahfah, yang meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026). Menurut Taruna, gas Whip Pink yang mengandung nitrous oxide (N2O) diduga menjadi salah satu faktor dalam kasus kematian tersebut.
Dampak Serius dari Nitrous Oxide
Taruna menjelaskan bahwa meskipun nitrous oxide bisa memberikan efek euforia dan relaksasi, penggunaannya tanpa pengawasan medis memiliki potensi risiko serius bagi kesehatan. Zat ini dapat memicu ketergantungan, terutama secara psikologis, jika digunakan dalam kondisi tertentu.
“Whippink mengandung nitrous oxide (N2O) yang memang memberikan efek rileks. Namun, pada fase kualitas dan kapasitas tertentu dalam sistem darah, zat ini dapat memicu ketergantungan,” ujar Taruna dalam tayangan di YouTube Official Inews, Sabtu (31/1/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penurunan kadar oksigen akibat penggunaan N2O dapat mengganggu distribusi oksigen dalam tubuh. Kondisi ini berpotensi menyebabkan iskemia, yaitu berkurangnya suplai darah dan oksigen ke jaringan tubuh. Iskemia bisa memicu rasa sakit dan nyeri hebat, yang pada akhirnya dapat berujung pada kematian.
Evaluasi BPOM Terhadap Penggunaan Zat Berbahaya
BPOM telah melakukan evaluasi terkait penggunaan zat Whip Pink. Meski dampak penggunaan N2O masih terus dievaluasi, ada indikasi kuat bahwa zat ini ikut berperan dalam kasus kematian influencer Lula Lahfah. Oleh karena itu, BPOM memberikan perhatian serius terhadap peredaran dan penggunaan nitrous oxide, termasuk dalam bentuk Whip Pink.
Taruna menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan zat yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya penggunaan zat berbahaya yang disalahgunakan dengan alasan yang tidak tepat.
Tidak Ada Kesalahan Pemahaman Mengenai Keamanan Gas N2O
Salah Anggapan
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa anggapan penggunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau Whip Pink aman karena lazim digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru dan berisiko tinggi bagi kesehatan.
Gas tersebut belakangan marak disalahgunakan oleh kalangan anak muda dan diduga berkaitan dengan kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah. AKBP Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa penggunaan N2O dalam tabung whipping sering disalahpahami seolah tidak berbahaya, tidak menimbulkan ketergantungan, serta memiliki efek singkat.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi. Penggunaan gas N₂O di luar pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap tubuh,” ujar Zulkarnain.
Ia memaparkan, penyalahgunaan nitrous oxide dapat menyebabkan sejumlah gangguan kesehatan, antara lain hipoksia atau kekurangan oksigen dalam tubuh, gangguan saraf (neuropati), gangguan fungsi organ, defisiensi vitamin B12, hingga dampak medis lain yang membahayakan keselamatan pengguna.
Zulkarnain menegaskan bahwa risiko tersebut tidak dapat dianggap ringan, terutama ketika gas N2O digunakan secara berulang tanpa kontrol dosis dan tanpa pengawasan tenaga medis.
“Efeknya tidak sesederhana yang dipahami masyarakat. Dampak medisnya nyata dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.
Koordinasi Antara Instansi Terkait
Menyikapi maraknya penyalahgunaan gas tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan nitrogen oksida di masyarakat.
“Langkah ini penting agar penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan efektif,” ujar Zulkarnain.
Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya yang berkedok produk legal.
Seperti diketahui, influencer Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di apartemennya Jumat (23/1/2026). Saat proses penemuan jenazah, aparat menemukan tabung whip pink di dekat tubuh korban. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan otoritas kesehatan, karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang belakangan marak di kalangan anak muda.











