"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Perambahan Hutan di Tesso Nilo

PEKANBARU,

Polda Riau telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan dan pengrusakan fasilitas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Kesembilan tersangka tersebut saat ini ditahan oleh Polda Riau.

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan para tersangka dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum di kawasan konservasi.

“Kita berkerjasama dengan Satgas TP (Tindak Pidana) 2 TNTN, menetapkan 9 tersangka dari dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” ujar Hengki kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Hengki menambahkan, dari sembilan tersangka tersebut, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Masing-masing tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Mereka ditangkap atas peristiwa pengrusakan yang terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN.

“Motif para pelaku adalah penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH di lokasi. Penolakan itu berujung pada tindakan melawan hukum berupa pengrusakan tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI,” tambah Hengki.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi rekaman aktivitas pengrusakan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, dalam kasus perambahan kawasan hutan TNTN, polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial HN, BA, dan HP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai lahan secara ilegal sekitar 270 hektare di kawasan TNTN dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit.

“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para tersangka menguasai dan memanfaatkan lahan kawasan konservasi secara tidak sah,” kata Hengki.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi SDA, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera, baik secara khusus kepada pelaku maupun secara umum, agar tidak ada pihak lain yang berani melanggar hukum di kawasan konservasi,” ujar Hengki.

Sementara itu, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi, yang hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa setelah penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini telah beralih kepada Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai oleh Gubernur Riau.

“Berbagai langkah progresif telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi lintas sektor, agar kawasan ini bisa kembali seperti semula. Memang ada dinamika di lapangan, namun semua diupayakan secara humanis,” kata Agus.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, telah dilakukan berulang kali guna menyatukan persepsi terkait tindak pidana yang terjadi di TNTN, termasuk dalam penerapan pasal yang digunakan. Menurut Sutikno, langkah tersebut penting mengingat saat ini terdapat masa transisi regulasi antara aturan lama dan ketentuan baru.

Sehingga, penegakan hukum harus dilakukan secara cermat dan terukur. Ia menilai proses hukum yang berjalan saat ini, merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai upaya yang mencoba mengganggu proses pemulihan kawasan TNTN.

“Ini menunjukkan komitmen kuat penegak hukum dalam melaksanakan undang-undang serta mengawal proses pemulihan kawasan,” kata Sutikno.

Selain itu, Sutikno juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai atau memiliki kebun kelapa sawit di dalam kawasan konservasi, khususnya yang berada di luar wilayah desa yang ditetapkan, agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemerintah. Ia menjelaskan, masyarakat yang berada di dalam kawasan akan mengikuti mekanisme relokasi oleh tim yang dibentuk Satgas PKH pusat, sementara percepatan pemulihan kawasan kini telah dikoordinasikan melalui Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN).

“Kami berharap, masyarakat yang masih memiliki kebun di kawasan TNTN, dapat secara sukarela melakukan penumbangan tanaman sawit sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah. Dengan begitu, kami bisa melihat adanya komitmen dan langkah positif bersama dalam memulihkan kawasan,” kata Sutikno.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *